Kankemenag Kulon Progo Sebut Layanan KUA Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Layanan pernikahan saat libur Lebaran merupakan implementasi program Pelayanan Sepanjang Waktu atau Long Time Service (LTS).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Humas Kankemenag Kulon Progo
LAYANAN - Salah satu pernikahan yang dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggulan, Kulon Progo saat libur Lebaran ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan meski di masa libur Lebaran.

Terutama dalam melayani pernikahan di masyarakat.

Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, mengatakan pihaknya tetap menyiapkan pegawai di setiap KUA untuk pelayanan ke masyarakat selama libur Lebaran.

"Kami tetap berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat meskipun di masa libur Lebaran," kata Wahib memberikan keterangannya pada Minggu (29/03/2026).

Layanan Sepanjang Waktu

Menurutnya, layanan pernikahan saat libur Lebaran merupakan implementasi program Pelayanan Sepanjang Waktu atau Long Time Service (LTS).

Program ini bertujuan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Wahib mengatakan ada sejumlah pernikahan dari masyarakat yang dilayani saat libur Lebaran.

Terutama pada H+1 hingga H+4 Lebaran.

"Pernikahan dilakukan oleh warga di Kapanewon Wates, Nanggulan, hingga Lendah," ujarnya.

Wahib mengatakan layanan pernikahan bisa dilaksanakan di Gedung KUA.

Namun masyarakat juga bisa mengusulkan layanan pernikahan di kediamannya atau di tempat acara pernikahan berlangsung.

Baca juga: Puncak Arus Balik di Bandara YIA Kulon Progo Diprediksi Hari Ini

Ia berharap program LTS tersebut bisa memberikan manfaat baik bagi masyarakat Kulon Progo.

Termasuk memastikan seluruh jajarannya tetap konsisten dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

"ASN Kankemenag Kulon Progo tetap dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas," jelas Wahib.

Kankemenag Kulon Progo juga sudah memiliki MatahatiKU untuk layanan pernikahan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved