Guru SLB di Jogja yang Diduga Cabuli Siswinya Resmi Berstatus Tersangka

Polisi menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
TERSANGKA - Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi telah menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
  • Hal tersebut dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Apri Sawitri.
  • DAlam kasus ini, tersangka yakni IM tak lain merupakan terlapor sekaligus guru korban.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan informasi tersebut. 

Tersangka dalam kasus itu yakni IM yang tak lain merupakan terlapor sekaligus guru korban.

“Iya, benar. Sudah kami tetapkan (IM) sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).

Penetapan tersangka itu dilakukan pada hari ini Selasa 10 Maret 2026, dengan minimal dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap IM sebab yang bersangkutan baru menjalani pemanggilan dengan status tersangka pada hari ini.

“Belum ditahan karena hari ini pemanggilannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia menyampaikan penetapan tersangka terhadap IM berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan beberapa keterangan para saksi.

Disinggung mengenai berapa kali tersangka melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya itu, Apri masih belum berkenan menyampaikan.

“Kalau itu saya gak bisa ngomong. Intinya ada alat bukti yang kami dapatkan, sehingga kami menetapkan tersangka,” terang Apri.

Berstatus guru ASN

IM sendiri merupakan guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di satu SLB wilayah Umbulharjo.

Pada akhir Februari 2026 lalu kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, di mana IM saat itu sebagai saksi terlapor. 

Dibertaiab sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual disalah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial A (12) melaporkan gurunya sendiri inisial IN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, pada Jumat (20/2/2026).

Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya.

Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi di sela-sela pelaporan.

Dugaan Pelecehan di Ruang Kelas

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN.

Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyejikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

Korban Anak Difabel

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban supaya proses hukum berjalan dengan semustinya.

Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel)

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,”ujarnya.

Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel.

“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor.

Korban Alami Trauma

Reza menuturkan proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung.

Ada sedikit kendala komunikasi lantaran orban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus.

Namun dari keterangan keluarga, korban saat ini mengalami trauma pascadugaan pelecehan seksual itu.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.

Tanggapan Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan pelaporan tersebut. Hingga

Jumat siang proses konfirmasi dari saksi korban masih berlangsung.

Pihak kepolisian telah menerima pelaporan tersebut. Adapun delik aduan dari korban merupakan tindakan perbuatan cabul terhadap anak.

“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (laporan) akan kami infokan,” tutup Apri. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved