Catatan LBH Yogyakarta soal Vonis Bebas Delpedro dkk dari PN Jakarta Pusat
LBH Yogyakarta menilai vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya merupakan preseden baik
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
- LBH Yogyakarta menilai vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya merupakan preseden baik bagi peradilan kasus-kasus kebebasan berekspresi.
- Namun, putusan ini dinilai belum merepresentasikan perbaikan indeks demokrasi di Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya merupakan preseden baik bagi peradilan kasus-kasus kebebasan berekspresi.
Kendati demikian, putusan ini dinilai belum merepresentasikan perbaikan indeks demokrasi di Indonesia, mengingat kepolisian dan kejaksaan masih memaksakan kasus bernuansa politik untuk masuk ke meja hijau, termasuk pada rentetan kasus di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung ricuh.
Merespons putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi.
Yusril menegaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, JPU tidak lagi memiliki celah untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni.
Kriminalisasi mash terjadi
Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan, putusan pengadilan tersebut hanya mewakili satu dari sekian pilar penegakan hukum. Faktanya, kriminalisasi sudah terjadi sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Bagi kami, memang ini catatan baik ya dalam jurisprudensi kasus Delpedro dan kawan-kawan. Tapi kalau bicara soal indeks demokrasi dan penguatan terhadap hak asasi manusia, saya kira tidak. Karena sejak awal seharusnya kasus ini tidak masuk ke ranah peradilan," papar Julian.
"Dalam proses penegakan hukum kan itu ada beberapa institusi yang bekerja kepolisian, kejaksaan gitu ya. Dan yang memutus adalah peradilan. Jadi putusan ini hanya merepresentasikan satu kelembagaan saja ya yaitu peradilan. Yang itu harapannya bisa menjadi preseden lebih baik ya. Putusan-putusan lain terhadap tahanan politik.
LBH Yogyakarta menyoroti bahwa pola represi terhadap aktivis tidak hanya terjadi di Jakarta. Saat ini, LBH Yogyakarta juga tengah mengadvokasi para tahanan politik di wilayah Jawa Tengah, di mana aparat penegak hukum menggunakan pasal yang sama—yakni penghasutan—terhadap ekspresi publik di media sosial.
"Memang LBH Jogja menangani kasus tahanan politik di Solo dan Banyumas yang itu karakternya sangat identik dengan tuduhan yang itu dikenakan oleh Delpedro dan kawan-kawan yaitu penghasutan," tegas Julian.
"Yang kasus Solo itu dituduh menghasut gara-gara hashtag polisi pembunuh, sedangkan di Magelang itu kemudian dituduh karena hashtag ACAB. gitu ya. Tulisan acap gitu.
"Nah menurut kami memang sedari awal ini memang sudah nggak layak untuk dipersidangkan gitu. Sehingga kami sangat menyayangkan kepolisian maupun kejaksaan tetap membawa ini di ranah peradilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Yogyakarta-Julian-Duwi-Prasetia-1622026.jpg)