Bukan untuk Biayai Program MBG, BAZNAS DIY Pastikan Pengelolaan Zakat Taat Syariat dan Transparan

BAZNAS DIY memastikan seluruh penghimpunan dan penyaluran dana umat diawasi secara ketat, berpegang teguh pada syariat Islam dan diaudit berkala

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., memberikan keterangan kepada awak media seusai kegiatan Zakat Keteladanan Pemimpin Daerah Tahun 2026 di Yogyakarta, Selasa (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BAZNAS DIY memastikan dana zakat umat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) 
  • Seluruh penghimpunan dan penyaluran dana umat diawasi secara ketat, berpegang teguh pada syariat Islam dan diaudit secara berkala.
  • Seluruh dana yang terhimpun disalurkan melalui lima program strategis BAZNAS dan didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara tegas menepis isu dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa dana zakat digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

BAZNAS DIY memastikan seluruh penghimpunan dan penyaluran dana umat diawasi secara ketat, berpegang teguh pada syariat Islam, dan diaudit secara berkala.

Bantahan tersebut dikemukakan langsung oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., dalam laporannya pada acara Zakat Keteladanan Pemimpin Daerah Tahun 2026 yang digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (2/3/2026).

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X beserta jajaran pimpinan instansi se-DIY.

Jamin Intergritas Lembaga

Puji Astuti meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai peruntukan dana zakat di masyarakat. 

Ia menjamin bahwa integritas lembaga tetap terjaga melalui prinsip perlindungan yang ketat.

"Adapun pada rangkaian kegiatan kali ini, BAZNAS DIY ingin menegaskan kembali bahwa pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Zakat bagi BAZNAS adalah syariat dan amanah wajib yang harus ditegakkan dengan pengawasan yang melekat dan ketat, sehingga pemberitaan dan isu negatif yang berkembang tentang BAZNAS dan zakat untuk program MBG adalah tidak benar," tegas Puji Astuti.

Untuk membuktikan transparansinya, BAZNAS DIY memaparkan rincian laporan keuangan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). 

Baca juga: Cara Baznas Kota Yogyakarta Capai Target 2.000 Paket Zakat Fitrah di Ramadan 2026

Sepanjang tahun 2025, BAZNAS DIY telah menghimpun dan mengelola dana ZIS-DSKL sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar, ditambah dengan donasi khusus kemanusiaan untuk Bencana Aceh-Sumatera sebesar Rp1,4 miliar.

Seluruh dana yang terhimpun disalurkan melalui lima program strategis BAZNAS dan didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam.

Akuntabilitas pengelolaan dana ini dibuktikan melalui proses audit ganda. BAZNAS DIY tercatat telah diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 tahun berturut-turut.

Selain itu, lembaga ini juga telah melewati audit syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan predikat "Transparan dan Sangat Baik."

Fokus Lima Aspek Esensial

Pada tahun ini, gerakan zakat mengusung tema “Zakat Menguatkan Indonesia”.

Pengelolaan ZIS-DSKL difokuskan pada lima aspek esensial untuk mendukung penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di DIY, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Kemanusiaan, dan Keagamaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved