Eks Kapolresta Sleman Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis dan Mutasi
Polda DIY sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Polda DIY menggelar sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait kasus Hogi Minaya. Ia dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
- Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil audit Itwasda yang menemukan pelanggaran berupa tidak dilakukannya pengawasan penyidikan kasus kecelakaan oleh Satlantas Polresta Sleman hingga memicu kegaduhan publik.
- Sidang yang digelar bersifat disiplin, bukan kode etik atau pidana.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Polda DIY sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait dengan kasus Hogi Minaya pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Dalam sidang tersebut, perwira dengan melati tiga di pundaknya tersebut dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Demosi anggota Polri adalah penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi disiplin atau pembinaan dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi bisa diberikan karena pelanggaran kode etik, disiplin, atau pertimbangan organisasi.
Bentuknya bisa berupa penurunan jabatan struktural, pemindahan ke fungsi atau wilayah yang dinilai lebih rendah atau pencabutan kewenangan tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan sidang disiplin terhadap Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo digelar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Dari audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat dalam perkara Hogi Minaya.
"Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/02/2026) malam.
"Perlu Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ungkapnya.
Adapun Kombes Edy sebelumnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Kapolda DIY Anggoro Sukartono menyampaikan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan.
"Pada hari ini, saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, tidak dilakukannya pengawasan dalam proses penegakan hukum menyebabkan kegaduhan serta ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," tuturnya.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman, ditunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Segera Dinaikan
Kasus Hogi Minaya
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Penanganan perkara tersebut menuai perhatian luas dari publik dan menjadi perbincangan nasional.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk komisi hukum DPR yang telah memanggil Kapolres dan Kajari Sleman.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| DIY Siap Antisipasi Megathrust, Bandara YIA Bisa Jadi Opsi Mitigasi Saat Tsunami |
|
|---|
| Pemkot Yogyakarta Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Ratusan Orangtua Korban Little Aresha Daycare |
|
|---|
| Pascaperingatan Rudal Iran, AS Hentikan Operasi Pengawalan Kapal di Selat Hormuz |
|
|---|
| Jelang Final Liga 2 PSS Sleman vs Garudayaksa FC: Super Elja Berpeluang Tampil Full Team |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eks-Kapolresta-Sleman-Dijatuhi-Sanksi-Teguran-Tertulis-dan-Mutasi.jpg)