Dana Desa Jadi Tulang Punggung Pembangunan, DPRD DIY Minta Pemerintah Pusat Tahan Pemangkasan
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan dana desa sebagai objek pengurangan anggaran.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- DPRD DIY mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan dana desa sebagai objek pengurangan anggaran.
- Komisi A DPRD DIY mencatat, selama ini dana desa menopang kebutuhan riil masyarakat dan menjadi tulang punggung pembangunan.
- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai posisi desa dan kalurahan tidak bisa dipisahkan dari arsitektur pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tengah wacana penyesuaian fiskal 2026, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan dana desa sebagai objek pengurangan anggaran.
Komisi A DPRD DIY mencatat, selama ini dana desa menopang kebutuhan riil masyarakat—dari infrastruktur pertanian hingga bantuan rumah bagi warga kurang mampu—dan menjadi tulang punggung pembangunan, terutama di desa-desa yang tidak memiliki dukungan perusahaan besar atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai posisi desa dan kalurahan tidak bisa dipisahkan dari arsitektur pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat.
Infrastruktur pertanian yang dibiayai dana desa, misalnya, berkaitan langsung dengan produktivitas lahan dan pendapatan petani.
Jalan penghubung antarwilayah memengaruhi kelancaran distribusi hasil panen sekaligus mobilitas warga.
Akses menuju sekolah dan pasar menentukan keterhubungan layanan pendidikan dan aktivitas ekonomi.
Sementara bantuan rumah bagi warga kurang mampu menyentuh aspek dasar kesejahteraan.
Peran vital dana desa
Di banyak desa yang tidak memiliki perusahaan besar atau sumber CSR, dana desa menjadi satu-satunya instrumen fiskal yang relatif fleksibel untuk membiayai kebutuhan tersebut.
Dalam konteks itu, perubahan alokasi berpotensi langsung mengganggu kesinambungan program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat.
"Sekali lagi saya bisa sampaikan bahwa, ya pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali agar dana desa ini kembali diangka semula. Tentang program yang ada di pusat ya silakan saja, tapi sebaiknya tidak mengganggu dana desa. Poin utamanya itu," kata Eko Suwanto, Seni (23/2/2026).
Komisi A memandang dana desa bukan sekadar pos belanja administratif, melainkan instrumen intervensi yang dampaknya dapat diukur.
Eko mencontohkan intervensi anggaran pada 2025 yang disebut berkontribusi pada penurunan angka stunting di Kota Yogyakarta.
Dengan dukungan anggaran sekitar Rp45 miliar, angka stunting turun dari 14,8 persen pada akhir 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025.
Bagi Komisi A, capaian tersebut menunjukkan korelasi antara kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan perubahan indikator pembangunan.
| Kekeringan Mengintai, Belum Masuk Musim Kemarau, Pak Lurah Giripurwo Sudah Beli 2 Tangki Air Bersih |
|
|---|
| Lima Kalurahan di Kulon Progo Dikukuhkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan TPPM |
|
|---|
| Pemda DIY Susun RKPD 2027, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 7,5 Persen |
|
|---|
| Ada Bangunan Vila Diduga Berdiri di Kawasan Zona Hijau Candi Singo Sleman, DPRD dan Pemda Bisa Apa? |
|
|---|
| TMMD Sengkuyung II Sasar Pembangunan Talud 1 KM di Sendangrejo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tolak-Pilkada-Lewat-DPRD-Eko-Suwanto-Ajak-Elit-Politik-Hormati-Hak-Konstitusi-Rakyat-Pilih-Pemimpin.jpg)