Dinas Kebudayaan Bantul Ajukan Enam Kawasan Jadi Cagar Budaya Benda, Ini Daftarnya
Dinas Kebudayaan Bantul mengajukan enam kawasan yang tersebar di sejumlah kapanewon sebagai cagar budaya atau warisan budaya benda pada tahun 2026.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengajukan enam kawasan yang tersebar di sejumlah kapanewon sebagai cagar budaya atau warisan budaya benda pada tahun 2026.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menyampaikan enam kawasan itu meliputi Makam Raja-Raja Imogiri (Kapanewon Imogiri), Makam Raja-Raja Kotagede (Kapanewon Banguntapan) dan Irigasi Gejlik Pitu (Kapanewon Sanden).
"Kemudian, terdapat Siphon PG Wijirejo (Kapanewon Pandak), yoni di lokasi Makam Panembahan Bodo (Kapanewon Pandak), dan Joglo Poyahan (Kapanewon Pundong)," katanya, Selasa (24/2/2026).
Enam kawasan calon cagar budaya itu disebut-sebut memiliki nilai sejarah dan keunikan tersendiri.
Kemudian, warisan budaya benda itu diajukan, karena telah masuk kriteria cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
"Dalam Undang-Undang itu terdapat kriteria warisan budaya benda yang bisa dijadikan cagar budaya yakni berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan sudah dilestarikan minimal dua generasi," ujar dia.
Dengan demikian, akan ada pula objek warisan budaya benda berupa struktur, benda, bangunan, situs, dan kawasan yang akan ditetapkan di masing-masing kawasan cagar budaya tersebut.
Baca juga: Pemkab Bantul Gelontorkan Anggaran Rp5 Miliar untuk Dukung Pematangan Lahan PSEL Piyungan
Targetkan 20 Warisan Budaya Tiap Tahun
Apalagi, pihaknya menargetkan 20 warisan budaya benda dapat ditetapkan dalam setiap tahun.
"Contohnya gini, Makam Raja-Raja Imogiri kan ada bangunan, ada tangga, ada pagar, ada benda-benda lain. Nah itu yang akan masuk kriteria yang akan ditetapkan pada tahun ini," tutur Elfi.
Kendati begitu, tidak semua warisan budaya benda yang diajukan bisa lolos menjadi cagar budaya.
Pasalnya, bisa jadi bangunan dan struktur yang telah ada sejak lama, tetapi pada saat dikaji lebih detail tidak memenuhi kriteria.
Kini, pihaknya akan melakukan survei maupun kajian lebih lanjut terkait masing-masing objek pada bangunan calon cagar budaya tersebut untuk bisa memastikan layak tidaknya dalam penetapan cagar budaya peringkat kabupaten.
"Kami harap, penetapan warisan budaya benda peninggalan zaman dulu yang memiliki arti penting bisa dapat dilestarikan dan dirawat dengan baik, sehingga jati diri masyarakat Bantul tetap terjaga dan terus menjadi kebanggaan," harapnya.(*)
| Jadwal Buka Puasa Bantul DI Yogyakarta Hari Ini, Jumat 20 Maret 2026 |
|
|---|
| 5.505 Orang Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Parangkusumo, Lebaran Momentum Perkuat Persatuan |
|
|---|
| Melihat Pos Pelayanan Gratis di Simpang Empat Druwo, Ada Servis Kendaraan dan BBM Gratis |
|
|---|
| Dampak Perang Timur Tengah Tak Pengaruhi Okupansi Hotel di Bantul |
|
|---|
| Okupansi Hotel Bantul pada Libur Lebaran 2026 Anjlok, Anggota PHRI Menjerit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/makam-raja-imogiri-29-12-2025.jpg)