Kasus Pencabulan Anak di Umbulharjo

Tersangka Pelecehan Anak di Umbulharjo Ternyata Pernah Cabuli Bocah di Jembatan Kewek

Tersangka RK yang tega melakukan pelecehan terhadak anak laki-laki berinisial D di gorong-gorong Jalan Pramuka, Umbulharjo, terancam dua pasal

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Dok. Unit PPA Polresta Yogyakarta
Tersangka pencabulan dan pemerkosaan berinisial RK saat ditahan di Polresta Yogyakarta. 

Ringkasan Berita:
  • RK, tersangka yang tega melakukan pelecehan terhadak anak laki-laki berinisial D di sebuah gorong-gorong Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terancam menjalani dua perkara.
  • Tidak hanya di gorong-gorong di Jalan Pramuka, RK juga diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki di bawah jembatan kewek, Kota Yogyakarta.
  • Kini, dua laporan kasus tersebut telah ditangani tim penyedik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tersangka RK yang tega melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki berinisial D di sebuah gorong-gorong Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terancam menjalani dua perkara.

Selain di sebuah gorong-gorong di Jalan Pramuka, RK juga diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki di bawah jembatan kewek, Kota Yogyakarta.

Dua laporan kasus tersebut kini telah ditangani tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

“Dulu pernah ya (melakukan pelecehan seksual), kami mendapat laporan, satu bulan lalu (dugaan) pelecehan seksual di Jembatan Kewek,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Dugaan pelecehan terhadap anak di Jembatan Kewek itu kini masih didalami oleh Unit PPA Polresta Yogyakarta.

Adapun korban untuk TKP Jembatan Kewek disampaikan Apri sama yakni bocah laki-laki.

“Dua perkara ini masih kami dalami, korbannya sama anak-anak (laki-laki),”jelasnya. 

Ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan RK (23) laki-laki asal Sumatera sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial D (14) di sebuah gorong-gorong di Jalan Pramuka, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Peristiwa pilu tersebut sejatinya menimpa dua anak laki-laki yakni D dan AB (11) yang saat itu sedang bermain bersama mencari ikan.

Namun salah satu dari mereka yakni AB lari ketakutan ketika tersangka RK menggandeng D untuk masuk ke sebuah gorong-gorong.

AB saat itu berinisiatif melaporkan peristiwa itu kepada orang tua D. Benar saja, ketika orang tua korban itu mendatangi lokasi, anak berinisial D sudah dibawa masuk ke gorong-gorong sejauh kurang lebih 500 meter.

“Sudah kami tetapkan tersangka, sudah kami tahan sejak Sabtu lalu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri saat dihubungi, Senin (16/2/2026).

Pasal berlapis

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan dua pasal berlapis yakni tentang dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal ini menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yakni pasal 414 dan pasal 415.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved