JPW Soroti Vonis 7 Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak di Sleman, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri
Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apapun
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) menilai vonis pidana 8 hingga 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta restitusi Rp 348 juta terhadap tujuh warga Sleman pelaku main hakim sendiri akan menjadi “alarm keras” di tengah masyarakat.
JPW menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut memang terjadi tindakan penganiayaan, sebagaimana terlihat dari video yang diterima pihaknya.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apapun.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa besaran vonis dan denda yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
JPW juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Menurut Kamba, sebesar apapun nilai denda maupun restitusi yang dijatuhkan, hal itu tidak akan mampu mengembalikan nyawa korban.
“Vonis 8–10 tahun, denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta tentunya dapat menjadi ‘warning’ sekaligus ‘alarm’ dengan bunyi yang kencang ke depan bagi masyarakat. Apabila menemukan peristiwa tindak kejahatan jalanan, entah itu tawuran, klithih, jambret atau apa pun, jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri. Karena berapapun nilai denda maupun restitusi tidak dapat mengembalikan nyawa korban,” ujar Baharuddin Kamba.
Soroti Amar Putusan Hakim
JPW menyoroti poin dalam amar putusan majelis hakim mengenai mekanisme pemulihan hak korban melalui restitusi.
Menurut Kamba, klausul penyitaan aset jika denda dan restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari memiliki kemiripan dengan penanganan kasus korupsi.
“Hal lain yang menarik dari vonis 8–10 tahun, denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta ini, dalam salah satu amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menyebutkan apabila dalam kurun waktu 30 hari terjadi kegagalan pembayaran, maka dilakukan penyitaan dan lelang harta benda. Jika hasil penyitaan dan lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. Vonis seperti ini mirip dengan vonis kasus korupsi, terutama pada pidana tambahan berupa uang pengganti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamba menekankan bahwa masyarakat perlu menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.
Namun, di sisi lain, kepolisian juga dituntut memberikan respons cepat terhadap laporan warga agar situasi tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Penting bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan adanya tindak kejahatan. Diharapkan pula pihak kepolisian merespons cepat setiap aduan atau laporan dari masyarakat atas peristiwa yang terjadi di lingkungan,” tegas Kamba.
Baca juga: Respons Polda DIY soal Vonis Berat 7 Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak yang Tepergok Hendak Tawuran
Vonis Terdakwa
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Sleman, Hakim Ketua Agung Nugroho menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Para terdakwa, yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24), mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sleman.
| PSS Siapkan Proyek Trinity, Yoni Arseto Beberkan Rencana Pembangunan Training Ground |
|
|---|
| Pemkab Sleman Sambut Positif Rencana Reaktivasi Bandara Adisutjipto |
|
|---|
| Mencari 25 Pemain Terbaik, Seleksi Regional Soekarno Cup II Digelar di Stadion Tridadi Sleman |
|
|---|
| UAJY Bersama Pemkab Sleman Perkiat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Sleman Pintar |
|
|---|
| Analisis Terbaru Tim Peneliti UGM soal Teka-teki Kemunculan Api di Rumah Warga Seyegan Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Aniaya-Anak-yang-Tepergok-Hendak-Tawuran-7-Warga-di-Sleman-Divonis-8-hingga-10-Tahun-Penjara.jpg)