BPOM Yogyakarta Temukan Produk Pangan Berformalin di Pasar Tradisional di Sleman

Temuan ini didapati setelah tim melakukan pengujian terhadap puluhan sampel makanan yang diambil dari sejumlah pasar tradisional di wilayah Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PENGAWASAN MAKANAN - Wakil Bupati (Wabup) Sleman, Danang Maharsa, bersama pedagang saat kegiatan ekspos hasil pengawasan, penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas pedagang pasar tradisional serta toko swalayan lokal di Gedung Dekranasda Sleman, Kamis (12/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BBPOM Yogyakarta menemukan sejumlah bahan pangan mengandung formalin beredar di pasar tradisional di wilayah Sleman
  • Pedagang pasar dan ritel swalayan lokal di Sleman diminta tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. 
  • Edukasi dan pendampingan akan terus dilakukan kepada pedagang agar tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menemukan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya dijual di pasar tradisional di Kabupaten Sleman.

Temuan ini didapati setelah tim melakukan pengujian terhadap puluhan sampel makanan yang diambil dari sejumlah pasar tradisional di wilayah Sleman dan menemukan kandungan bahan boraks dan pengawet formalin

Plh Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, mengatakan dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah mengambil puluhan sampel makanan di 5-6 pasar tradisional di Kabupaten Sleman.

Sampel tersebut kemudian dilakukan uji laboratorium dan 6 sampel dinyatakan positif mengandung formalin.

Pengawet kimia yang dilarang keras digunakan pada olahan makanan ini ditemukan pada produk teri nasi, pindang dan cumi asin.

Pihaknya juga menemukan kandungan boraks pada gendar atau kerupuk lempeng. 

"Sanksinya jelas ya, karena ini mengandung bahan berbahaya. Memang ketentuannya, merujuk pada peraturan lebih tinggi di atasnya. Sanksi bagi pedagang atau ritel biasanya produknya akan dimusnahkan," kata Reny, saat ekspos hasil pengawasan, penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas pedagang pasar tradisional serta toko swalayan lokal di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis (12/2/2026). 

Upaya Perlindungan Konsumen

Kegiatan yang diinisiasi Pemkab Sleman ini dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar aman dari bahan berbahaya.

Pedagang pasar dan ritel swalayan lokal diminta tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. 

Terkait temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya, Reny mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman yang membawahi pasar tradisional.

Ia meminta agar produk yang dijual segera diturunkan dari pasar dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. 

Reny juga melakukan pembinaan sampai ke tingkat produsen.

Pembinaan ini penting agar produsen tidak lagi menggunakan bahan berbahaya saat memproduksi makanan. 

"Jika dalam satu, dua kali pembinaan tidak jera juga, kami akan memberikan sanksi lebih tegas. Karena sistemnya, di kami pembinaan lebih dikedepankan. Jika dibina tapi masih melakukan, maka akan ada pembinaan yang lebih tegas," kata dia. 

Baca juga: MBG di Sleman Tetap Berjalan Selama Ramadan, Disdik Minta Menu Tidak Asal-asalan

Edukasi Pedagang

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved