Polisi Ciduk Dua Penjual Miras Ilegal di Bantul, 36 Botol Miras Disita Petugas
Polres Bantul menyita 36 botol minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon selama dua hari terakhir.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Polres Bantul menyita 36 botol minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon.
- Tindakan itu menjadi langkah memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Bumi Projotamansari
- Kepolisian berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita 36 botol minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon selama dua hari terakhir.
Tindakan itu menjadi langkah memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyitaan pertama dilakukan di Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan.
Setidaknya ada 19 botol berisi miras dari tangan seorang pria penjual miras berinisial RS (34).
"Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter," katanya, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Tindakan itu dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB atau usai mendapat laporan masyarakat.
Sehingga petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Selanjutnya pada Kamis (12/2/2026) siang, polisi menemukan 17 botol miras oplosan (AL) yang disimpan di dalam ruko yang dikelola SPR (60), di Jalan Parangtritis, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.
Tindak operasi itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto.
Masing-masing pelaku penjual miras ilegal itu pun telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat dikarenakan melanggar aturan.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan," ucap Rita.
Kemudian, seluruh barang bukti dari dua lokasi peredaran miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Satpol PP Bantul Usulkan Aturan Operasional Warung dan Hiburan Menjelang Ramadan 2026
Tak Beri Ruang Peredaran Miras Ilegal
Di sisi lain, Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.
| Polsek Kotagede Gelar Razia Pekat, Sasar Peredaran Miras dan Potensi Kriminal |
|
|---|
| Di Bawah Pengaruh Pil Koplo dan Miras, Pria di Kulon Progo Habisi Rekannya karena Utang Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Satu SMK Negeri di Umbulharjo Yogyakarta Diserang Kelompok Tak Dikenal, Ini Keterangan Polisi |
|
|---|
| Polres Bantul Patroli Malam Sisir Jalur Rawan: Antisipasi Tawuran, Geng Motor, Begal, Balap Liar |
|
|---|
| Kasus Penyabetan Petugas TPR Parangtritis, Polisi Sebut Pelaku Lebih dari Satu Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polres-Bantul-mengamankan-barang-bukti-miras-ilegal-dok.jpg)