Realisasi Program MBG di Kota Yogyakarta Diklaim Makin Optimal, Serap 50 Tenaga Kerja Per Dapur
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menuturkan seluruh perangkat pendukung MBG bisa segera beroperasi penuh pada Februari 2026.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengklaim realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya sudah semakin optimal.
Dengan keberadaan dapur yang menunjukkan progres pemerataan, dampak ekonomi hingga penyerapan tenaga kerja disebut telah tercapai.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menuturkan seluruh perangkat pendukung MBG bisa segera beroperasi penuh pada Februari 2026.
Ia pun mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) di tiap kemantren hingga kelurahan sebenarnya sudah terbentuk dan siap menjalankan instruksi pemerintah pusat.
"Sebenarnya kalau kami cek di Satgas, di tiap kemantren itu sudah ada semuanya, tiap kelurahan juga ada. Cuma, sekarang masih dalam proses pembangunan (dapur). Diharapkan bulan ini bisa running semuanya," ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Unisa Yogyakarta Beri Sanksi Akademik Skorsing Dua Semester Kepada Mahasiswa Pelaku Kekerasan
Selain memastikan ketersediaan gizi bagi anak-anak, Wawan menyoroti dampak positif program ini terhadap penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Pelajar.
Menurutnya, setiap unit dapur MBG diproyeksikan mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja yang sebagian besar diambil dari warga Kota Yogyakarta.
"Kita cukup bagus menarik banyak tenaga kerja, karena ada 50 orang per dapur. Dari jumlah itu, cuma tiga orang yang dari pusat. Ini sangat bagus untuk penyerapan tenaga kerja kita," jelasnya. (*)
| Wali Kota Yogyakarta Targetkan Revisi Perda KTR Rampung Oktober 2026, Ini Poin-poin Krusialnya |
|
|---|
| 184 Korban Little Aresha Daycare Melapor ke Help Desk, Pemkot Yogya Kerahkan Pendampingan Spesifik |
|
|---|
| Bahas Masa Depan Rumah Bersejarah dr Sardjito, Wali Kota Yogyakarta Bakal Temui Pihak Keluarga |
|
|---|
| Revisi Aturan KTR di Kota Yogyakarta, Legislatif Dorong Batas Usia Pembeli Rokok Naik Jadi 21 Tahun |
|
|---|
| Pemkot Yogyakarta Bakal Revisi Aturan KTR di Malioboro, Pelanggar Siap-siap Kena Denda di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Yogyakarta-Wawan-Harmawan-2582025.jpg)