69 Anak Terlantar di Sleman Difasilitasi Akta Kelahiran

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman telah memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi 69 anak terlantar sepanjang tahun 2025

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi: Mau Cetak Akta Kelahiran Anak? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman telah memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi 69 anak terlantar sepanjang tahun 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak identitas anak, sekaligus membuka akses bantuan sosial, terutama pendidikan dan layanan kesehatan bagi kelompok marginal.

Program layanan dasar yang juga menjangkau bagi penyandang difabilitas, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis ini akan dilanjutkan pada tahun ini. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Sleman, Ludiyanta mengatakan, fasilitas identitas kependudukan bagi kelompok marginal ini sangat penting.

Tujuannya agar mereka bisa bisa mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan.

Layanan-layanan tersebut sering tidak dapat diakses karena mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, tempat tinggal atau dokumen pendukung lainnya. 

"Mereka menghadapi kendala untuk memiliki identitas kependudukan. Karena biasanya pada kasus yang kami temui, mereka tidak mempunyai dokumen sama sekali, tidak mempunyai keluarga sehingga diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan," kata Ludiyanta, Sabtu (7/2/2026). 

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Laporan sosial ini adalah hasil assesmen Pekerja Sosial dengan melibatkan profesi terkait lain mengenai kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan spiritual pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sebagai dasar merumuskan informasi dalam proses rehabilitasi sosial. 

Laporan sosial juga sebagai acuan dan pertimbangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam menerbitkan dokumen kependudukan, baik akta kelahiran maupun KIA.

Mengingat, anak terlantar yang ditemukan masyarakat atau anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya, seringkali tidak memiliki dokumen apapun, baik KTP, KK, maupun surat nikah orang tuanya.

"Dari data kami, sepanjang tahun 2025, untuk fasilitas pembuatan akta kelahiran bagi anak terlantar ini, sebanyak 69 anak," katanya. 

Dinsos Sleman juga melakukan pengecekan dokumen kependudukan bagi Lansia terlantar dan ODDP terlantar melalui cek biometrik atau verifikasi identitas.

Fasilitas pengecekan biometrik ini telah dilakukan bagi 20 Lansia, 35 ODDP terlantar dan 14 orang terlantar sepanjang 2025.

Fasilitas layanan ini penting karena kaum marginal perlu diadvokasi untuk dapat menemukan dan kembali ke keluarganya atau reunifikasi. Jika asal-usulnya diketahui maka dapat dilakukan reunifikasi kepada keluarganya.

Akan tetapi jika hasil cek biometri tidak diketahui asal usul yang bersangkutan. Misal karena belum pernah melakukan perekaman, maka Dinas Sosial bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerbitkan dokumen administrasi kependudukan di Sleman sebagai upaya agar yang bersangkutan dapat mengakses hak-hak sebagai warga negara. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved