Operasi Progo 2026 Digelar 14 Hari, Ini 6 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menggelar apel gelar pasukan Operasi (Ops) Keselamatan Progo 2026 di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Senin

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
OPERASI PROGO 2026 - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat diwawancara awak media, Kamis (11/9/2025). Operasi Keselamatan Progo 2026 akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 2 Februari hingga 15 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Yogyakarta menggelar apel gelar pasukan Operasi (Ops) Keselamatan Progo 2026 di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (2/2/2026). 
  • Operasi Keselamatan Progo ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta menggelar apel gelar pasukan Operasi (Ops) Keselamatan Progo 2026 di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (2/2/2026). 

Operasi Keselamatan Progo ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat membacakan amanat dari Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan data pelanggaran lalu lintas berdasarkan analisa dan evaluasi Ditlantas Polda DIY selama 2025 terjadi 126.154 pelanggaran.

Jumlah tilang mencapai 40.586 dan penindakan berupa teguran sebanyak 80.388, serta kasus kecelakaan sebanyak 85.568 dengan korban meninggal 457 orang. 

“Untuk meminimalkan permasalahan tersebut, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mewujudkan kamsetibcarlantas maka Polda DIY dan Polres jajaran akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Ops Keselamatan Progo 2026,” katanya.

Kapolresta menyampaikan konsep Ops Keselamatan Progo 2026 mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas sebanyak 20 persen dengan pelaksanaan elektronik maupun teguran lisan.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas,” ucap Eva Pandia.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menambahkan, ada enam pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian pihak kepolisian, yakni:

1.    Kendaraan tidak layak jalan, 

2.    Mobil barang digunakan untuk angkutan, 

3.    Kendaraan untuk balap liar, 

4.    Kendaraan untuk mengubah spektek, 

5.    Kendaraan yang menggunakan strobo, 

6.    TNKB tidak sesuai aturan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved