Dua Hewan Ternak Mati Terpapar PMK, DKPP Bantul Berikan Vaksinasi PMK Secara Bertahap

Hingga Senin (2/2/2026) tercatat sudah ada 23 hewan ternak jenis sapi di Bumi Projotamansari yang terpapar PMK.

Tribun Jogja/Alexander Aprita
ILUSTRASI - Hewan ternak sapi 
Ringkasan Berita:
  • DKPP Kabupaten Bantul mencatat ada dua hewan ternak mati dikarenakan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
  • Hingga Senin (2/2/2026), tercatat sudah ada 23 hewan ternak jenis sapi di Bumi Projotamansari yang terpapar PMK.
  • Sebagai langkah lebih lanjut, DKPP Bantul telah mendistribusikan pemberian vaksin PMK pada hewan ternak
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul mencatat ada dua hewan ternak mati dikarenakan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Bantul, Novriyeni, menyebut hingga Senin (2/2/2026) tercatat sudah ada 23 hewan ternak jenis sapi di Bumi Projotamansari yang terpapar PMK.

"Dari jumlah itu, tercatat dua ternak mati dan 12 ternak sembuh dari kasus PMK," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com.

Sebaran Kasus

Dikatakannya, kasus PMK pada ternak itu tersebar di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro; Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo; Kalurahan Selopamioro dan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.

Selanjutnya, kasus PMK tersebar pada ternak di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak; Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret; Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong; Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden; dan Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

"Untuk dua ternak yang mati berada di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong," tutur dia.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Bantul Selama Januari Turun 33 Persen Dibanding Tahun Lalu

Vaksinasi Ternak

Sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya juga telah mendistribusikan pemberian vaksin PMK pada ternak.

Tercatat, hingga 31 Januari 2026, terdapat 1.718 dosis yang diberikan pada ternak dengan rincian 874 dosis pada sapi dan 844 dosis pada kambing/domba.

"Kami mendapatkan vaksin PMK 6.000 dosis yang didistribusikan secara bertahap dari Januari sampai Maret 2026," ucapnya.

Selain itu, pihaknya turut meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak rentan PMK (sapi, kambing, domba dan babi) dan produknya serta media pembawa penyakit PMK lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

Kemudian, pihaknya juga melakukan penanganan kesehatan terhadap hewan sakit dengan tindakan pengobatan dan penerapan biosekuriti yang ketat dengan tidak memperdagangkan ternak yang sakit. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya peternak/pemilik ternak untuk melakukan penerapan biosekuriti yang ketat dan menjaga kebersihan kandang, melakukan disinfeksi kandang serta peralatan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved