Polisi Diduga Aniaya Pacar di Hotel, Kini Dilaporkan ke Polda DIY

Insiden di sebuah hotel di wilayah Depok, Kabupaten Sleman, ini bermula dari hubungan asmara yang berujung pada tindakan kekerasan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PENGANIAYAAN: Kuasa hukum korban, dari LKBH Pandawa M. Endri saat menyampaikan keterangan kepada media setelah mengadu ke UPTD PPA Kabupaten Sleman, Senin (26/1/2026). Endri mendampingi kliennya melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap pacarnya di sebuah hotel di Sleman. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial GH diduga dianiaya oleh NA yang diduga merupakan anggota aktif Kepolisian.
  • Mediasi belum menemui titik temu, korban melaporkannya ke propam Polda DIY
  • Selain lapor Polda DIY, korban juga mengadu ke UPTD PPA untuk pemulihan psikologi korban
  • UPTD PPA Sleman akan diditindaklanjuti dengan pendampingan sesuai prosedur dan kebutuhan pelapor

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus kekerasan yang diduga melibatkan anggota Polri terjadi di wilayah Kabupaten Sleman. Seorang perempuan berinisial GH diduga dianiaya oleh NA yang diduga merupakan anggota aktif Kepolisian. 

Insiden yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Depok, Kabupaten Sleman, ini bermula dari hubungan asmara yang berujung pada tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan dan penendangan terhadap korban. 

Bukti penganiayaan

Kuasa Hukum korban dari LKBH Pandawa, M. Endri mengatakan, dalam perkara dugaan penganiayaan ini pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti mulai dari Visum, rekaman CCTV hingga bukti chat pendukung. 

Jalur mediasi antarkeluarga sudah diupayakan, mengingat antara korban dan terduga pelaku tinggal satu kampung, tetangga, tetapi belum ada titik temu.

Kliennya lalu melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 4 Desember 2025. Namun sejauh ini belum ada kepastian hukum. 

"Menurut informasi yang kami dapat dari penyidik, bahwasannya akan dilakukan pemanggilan terduga terlapor Minggu ini namun kami masih belum tahu pastinya kapan," kata Endri, saat mendampingi GH mengadu di UPTD PPA Kabupaten Sleman, Senin (26/1/2026). 

Pengaduan di UPTD PPA dilakukan sembari menunggu kepastian hukum di Polda DIY. Tujuannya untuk memulihkan psikologi kliennya yang sempat terganggu.

Pascapenganiayaan, kata Endri, kliennya itu sering merasa takut. Hendak keluar rumah takut. Apalagi ketika bertemu sosok yang menyerupai terduga pelaku. 

Kronologi Penganiayaan 

Endri bercerita, GH dan terduga pelaku NA, kenal sejak kecil karena tinggal satu kampung. Namun keduanya baru menjalin hubungan asmara pada tahun 2023. Setelah berpacaran, berjalan waktu, terjadi perselisihan.

Saat itu, keduanya sepakat bertemu di sebuah swalayan di Sleman untuk menyelesaikan permasalahan asmara ini. Akan tetapi terjadi percekcokan. Terduga pelaku lalu mengajak korban, untuk menyelesaikan persoalannya di sebuah hotel di Depok, Sleman. 

Namun justru berujung penganiayaan. Korban diduga dicekik, dipukul dan ditendang.

"Dari (rekaman) CCTV kami melihat ada tindakan mencekik pakai lengan, diseret dibawa ke kamar. Setibanya dikamar memang tidak ada bukti yang dikantongi. Karena tidak ada CCTV. Namun secara visum ditemukan luka lebam di bahu di kaki kanan kiri dan di leher," katanya. 

Korban juga mengalami pendarahan dan sempat opname di rumah sakit selama 3 hari. Endri berharap perkara ini segera ada kepastian hukum. Selain agar tidak ada lagi korban berikutnya, juga membantu pemulihan kesehatan mental korban. 

"Kalau ada kepastian hukum, pelaku bisa diproses secepatnya, agar korban tenang. Harapannya itu," kata dia. 

Lapor propam

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved