Berita Kriminal
Polsek Jetis Yogyakarta Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam Jenis Celurit
Dua pemuda yaitu OYP (27) dan RBB (23) diamankan aparat kepolisian lantaran terbukti membawa sajam jenis celurit.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal di kawasan Taman Bumijo, Kota Yogyakarta.
Dua pemuda yaitu OYP (27) dan RBB (23) diamankan aparat kepolisian lantaran terbukti membawa sajam jenis celurit.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis.
Kejadian ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu tersangka berinisial OYP (27) di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman.
Setelah kejadian tersebut, OYP diduga merasa tidak puas dan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga di tempat kejadian perkara (TKP).
“Karena tidak puas atau mengaku mendapatkan intimidasi dari warga di TKP, lalu tersangka pulang dan mengambil senjata tajam berupa celurit dengan tujuan kembali ke wilayah Sleman,” kata Sumalugi, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Penjelasan Polisi Mengapa Suami Korban Jambret di Sleman Bisa Jadi Tersangka
Saat berangkat menuju Gamping, Sleman, OYP mengajak rekannya yakni RRB untuk ikut mendampinginya.
Namun sebelum sampai dilokasi awal kejadian, keduanya justru diteriaki oleh warga hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Karena berbelok ke arah Bumijo dan menemui jalan buntu, akhirnya keduanya diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Jetis,” jelasnya.
Seusai diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas keduanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Pencuri Diringkus di Galur Kulon Progo Usai Jambret Ponsel Milik Warga |
|
|---|
| Dua Jambret Beraksi di Margomulyo Seyegan, Modus Pepet Motor dan Rebut Tas Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan-dengan-celurit.jpg)