Akhirnya, Upah Guru Paruh Waktu di Bantul Lebih Layak
Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara UMK setempat.
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Kabar baik datang bagi para guru di Kabupaten Bantul pada tahun 2026.
- Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabar baik datang bagi para guru di Kabupaten Bantul pada tahun 2026.
Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, berujar, sebelumnya nasib gaji guru yang ada di Bantul cukup beragam.
Dahulu, banyak guru yang digaji dari kemampuan sekolah.
"Nah, kebijakan Pak Bupati adalah pemberian gaji guru paruh waktu itu sesuai dengan UMK. Karena, UMK mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk ditepati," tuturnya kepada Tribun Jogja, Rabu (7/1).
Total 656 guru paruh waktu
Disdikpora Bantul mencatat ada 656 guru paruh waktu di wilayahnya, dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.
Kendati demikian, guru paruh waktu didominasi mengajar siswa di sekolah dasar.
Bupati Bantul memberikan kebijakan untuk gaji guru paruh waktu mulai tahun 2026 minimal setara UMK.
Dengan begitu, kesejahteraan para guru di Bumi Projotamansari diharapkan dapat lebih meningkat.
"Lalu, tiap-tiap guru itu nanti ada penambahan lagi dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
"Jadi, ada tambahan yang didapatkan oleh guru sesuai dengan peraturan yang ada, karena semua kan harus dijamin baik kesehatan maupun di dalam rangka kerjanya.
Terkait skema pemberian gaji guru tersebut pada tahun 2026, kata Nugroho masih sama dengan sebelumnya, di mana, pemberian gaji guru masih menjadi komponen dari bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
"Tapi, pada saat ini, sekolah kita sudah seragam semua untuk penggajian teman-teman paruh waktu sudah sama. Jadi, tidak ada lagi pola yang berbeda-beda lagi," tuturnya.
Tingkatkan kinerja
Lebih lanjut, dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kinerja.
Apalagi, guru memiliki peran yang sangat penting dalam membangun generasi bangsa.
"Jadi, guru ini tidak sekadar sebagai sekelompok orang-orang yang bekerja administrasi di dalam mengajar anak-anaknya," ujar dia.
“Juga perlu disadari bahwa guru adalah insan peradaban dan membangun karakter baik pada anak-anaknya.
Urusan dasar
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan, walaupun kemampuan anggaran negara saat ini sedang dalam kondisi menurun, layanan publik di bidang pendidikan tidak boleh ikut anjlok.
"Layanan publik berupa mendidik anak-anak kita, generasi kita, harus terus menerus dan tidak boleh putus. Maka, pada 2026 ini, kami memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa urusan pendidikan adalah bagian yang wajib dan mendasar.
Sivitas pendidikan Bumi Projotamansari juga perlu memperbaiki kinerjanya.
"Jadi, para guru di Bantul, mari kita melakukan perubahan besar. Itu bisa diawali dari diri kita masing-masing, karena guru adalah pihak yang memiliki peran sangat strategis," jelasnya.
Apa Itu Guru Paruh Waktu?
Guru paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang telah:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Jabatan paruh waktu selain guru umumnya adalah posisi teknis dan operasional, yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan.
Berapa gaji guru paruh waktu?
Gaji guru paruh waktu diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
- Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
- Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai.
| Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 15 April 2026 |
|
|---|
| Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG |
|
|---|
| Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau Menurut BMKG |
|
|---|
| Hasil Verifikasi Disdikpora: 8.066 Anak di DIY Tidak Sekolah, Penyebab dan Penanganan |
|
|---|
| Dugaan 80 Orang di Jetis Bantul Keracunan Menu MBG, Kareg BGN DIY Perintahkan Evaluasi Total SOP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nestapa-di-Kota-Pendidikan-Nasib-Guru-Honorer-Yogya-Terhimpit-Upah-Murah.jpg)