Terganggu Bau Sampah Menyengat, Warga Protes Operasional UPS Kranon
Protes bau sampah, puluhan warga Kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendatangi UPS Kranon
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Protes mengenai bau busuk sampah, puluhan warga Kampung Mendungan, Kelurahan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendatangi Unit Pengolahan Sampah (UPS) Kranon, Selasa (16/12).
- Menurut warga, bau busuk yang menyengat tersebut merupakan dampak operasional UPS yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.
- Seorang Isnardi, warga Mendungan yang tinggal bersebelahan dengan UPS Kranon, tidak mampu menahan kekesalannya atas aroma tidak sedap itu.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Protes mengenai bau busuk sampah, puluhan warga Kampung Mendungan, Kelurahan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendatangi Unit Pengolahan Sampah (UPS) Kranon, Selasa (16/12/2025).
Menurut warga, bau busuk yang menyengat tersebut merupakan dampak operasional UPS yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.
Seorang Isnardi, warga Mendungan yang tinggal bersebelahan dengan UPS Kranon, tidak mampu menahan kekesalannya atas aroma tidak sedap itu.
Pasalnya, aroma tidak sedap sudah sangat mengganggu aktivitas harian, bahkan jika dibiarkan terlalu lama bisa berdampak pada kesehatan fisik.
"Ambune ora umum (baunya luar biasa), menyengat sekali. Tiga hari ini paling parah. Kalau sampah menumpuk sampai menggunung, baunya terus-menerus, kami kan jengkel," katanya.
Menurutnya, karena pengolahan dilakukan di dalam gedung, cuaca seharusnya tidak menjadi alasan utama timbulnya aroma busuk tersebut.
Sehingga, ia mendorong, Pemkot Yogyakarta melalui instansi-instansi terkait, segera mengambil langkah konkret untuk menjawab keluhan warga.
"Marai mumet (bikin pusing). Apalagi kalau pas gigi sakit, rasanya cenut-cenut, tobat tenan. Semoga saja segera ada solusinya," ungkapnya.
Tercium dari jauh
Senada, Ketua RT 32 Mendungan, Joko Sidik menyampaikan, meski jarak rumahnya terbilang cukup jauh dari UPS, bau sampah tetap tercium sangat kuat.
Ia menegaskan, warga memberikan tenggat waktu sampai dengan Rabu (17/12/2025) kepada pengelola UPS Kranon, untuk merampungkan problematika tersebut.
"Tuntutan kami besok Rabu (hari ini) harus selesai. Kalau masih ada bau di luar kewajaran, pihak terkait harus segera mengambil tindakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pada dasarnya warga masyarakat Mendungan sama sekali tidak keberatan dengan operasional UPS Kranon.
Hanya saja, Joko menyebut, ketika dampak negatif dari pengolahan sampah dirasa sudah merugikan, jadi hal wajar jika warga melayangkan protes.
"Tidak masalah pengolahan sampah tetap jalan, yang penting warga tidak terdampak polusi udara sampai berhari-hari seperti ini, ya," ujarnya
"Kami sadar, produksi sampah di kota itu ratusan ton per hari. Kalau (pengolahan) berhenti sehari saja, dampaknya sangat luar biasa," imbuh Joko.
Tanggapan Lurah Sorosutan
Menanggapi protes keras warga, Lurah Sorosutan, Zulazmi, mengakui adanya kendala teknis pengolahan di UPS Kranon beberapa hari terakhir.
Ia pun menjelaskan, bahwa sumber bau tak sedap yang menyengat tersebut berasal dari tumpukan sampah organik yang belum terolah.
"Yang panjenengan rasakan, juga kami rasakan. Tapi, posisi saat ini dengan seminggu yang lalu sudah sangat berubah," terangnya.
Ia memaparkan, bahwa evakuasi residu dan sampah organik menuju TPA Piyungan terus dilakukan, namun terkendala jadwal dan kuota yang terbatas.
Meski demikian, sampai dengan Senin (15/12/2025), setidaknya sudah terdapat 15 armada truk yang mengangkut sampah keluar dari lokasi tersebut.
"Evakuasinya itu hanya bisa di TPA Piyungan, yang (jadwalnya) hanya Senin dan Rabu. Jadi, evakuasinya hanya dua hari itu saja," ungkapnya.
Tolak limbah organik
Kabar baiknya, Zulazmi menyampaikan, hasil rapat darurat dengan Wali Kota Yogyakarta diputuskan UPS Kranon tidak akan menerima limbah organik lagi.
Bahkan, imbuhnya, UPS Kranon dijadikan sebagai pilot project atau percontohan untuk program pengolahan sampah tanpa melibatkan jenis organik.
"Kranon tidak menerima sampah organik lagi. Tadi malam DLH sudah memanggil seluruh transporter dari Sorosutan, Pandeyan, dan Warungboto," ujarnya.
"Dalam pertemuan itu sudah disampaikan, bahwa mboten saget malih (tidak bisa lagi) memasukkan sampah organik ke sini," tutur Zulazmi.
Apa itu UPS?
Unit Pengolahan Sampah (UPS) adalah fasilitas atau unit kerja yang khusus mengolah sampah, terutama sampah organik, menjadi produk bernilai tambah seperti pupuk kompos, dengan tujuan mengurangi volume sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan menghasilkan manfaat ekonomi serta lingkungan.
Fungsi Utama UPS:
Mengurangi Volume Sampah: Mengolah sampah rumah tangga sebelum dikirim ke TPA, sehingga mengurangi beban TPA.
Mengubah Sampah Menjadi Berkah: Mengolah sampah organik menjadi kompos yang bisa digunakan warga, bahkan bisa ditukar dengan sampah (sistem tukar sampah).
Penciptaan Nilai Tambah: Menghasilkan pupuk kompos yang memiliki nilai jual atau manfaat langsung bagi masyarakat.
Contoh Implementasi:
Kota Yogyakarta: Menggunakan istilah UPS atau Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) untuk fasilitas pengolahan sampah terpadu.
Secara umum, UPS adalah bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang berfokus pada reduksi, daur ulang, dan pengolahan sampah di tingkat lokal untuk menciptakan ekonomi sirkular dan lingkungan yang lebih bersih.
| PSIM Yogyakarta Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak Cahya Supriadi, Reaksi Sang Kiper: Nyaman di Jogja |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS, Sabtu 6 Juni 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Puluhan Kendaraan Rendah Emisi Konvoi di Kota Yogyakarta, Wali Kota Hasto: Saatnya Transformasi |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS, Sabtu 6 Juni 2026 Pukul 14.00 WIB |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 6 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Timbulkan-Bau-Tak-Sedap-Operasional-UPS-Kranon-Jogja-Diprotes-Warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.