Jogja Memanggil Suarakan 8 Tuntutan saat Peringati Hari HAM Sedunia: Adili Perusak Lingkungan

Humas Aksi Hari HAM 2025 Jogja Memanggil, Marsinah, menyebut  Rezim Prabowo-Gibran melanjutkan warisan eksploitasi dan represi. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
JOGJA MEMANGGIL: Massa aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Rabu (10/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Jogja Memanggil menyuarakan 8 tuntutan. Pertama, Tetapkan Bencana Nasional Sumatera!, adili Pelanggar HAM dan Perusak Lingkungan!
  • Tolak Segala Produk Hukum Anti Demokrasi dan Anti Rakyat!, Bebaskan Seluruh Tahanan Politik!, 
  • Tolak MBG!, Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan!, 
  • Kembalikan militer ke barak dan Tarik militer dari Papua, Buka akses seluas luasnya jurnalis nasional dan internasional di Papua!.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Kota Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

Aksi unjuk rasa dengan tajuk Sikat Ndase Rezim: Bebaskan Seluruh Tahanan Politik dan Penjarakan Pelanggar HAM! kali ini menyuarakan delapan tuntutan.

Humas Aksi Hari HAM 2025 Jogja Memanggil, Marsinah, dalam keterangannya menyebut  Rezim Prabowo-Gibran melanjutkan warisan eksploitasi dan represi. 

Buktinya, kebijakan di Sumatera Utara telah mengorbankan rakyat dan alam. 

Marsinah menyebut sejak 2002 hingga 2024, Indonesia kehilangan 31 juta hektar tutupan pohon, menyumbang 23 gigaton emisi CO₂. 

“Di Sumatera, kerusakan lebih parah, 35 persen hutan hilang. Ini bukan salah rakyat, melainkan buah sistem konsesi yang mengutamakan konglomerat,” tegas Marsinah.

Dia menyebut sejak jaman Soeharto hingga Prabowo, para elit politik memberikan konsesi besar kepada para konglomerat untuk mengekspoloitasi tanah. 

Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan
lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya
94,8 persen untuk para Konglomerat. 

Rezim Orde Baru yang dipimpin oleh militer, melakukan perambahan hutan yang juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta berlandaskan UU Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 sebagai permulaan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Indonesia kepada perusahaan-perusahaan swasta, baik konglomerat global maupun nasional yang sebagian diantaranya memiliki keterkaitan dengan institusi militer atau polisi, petinggi atau mantan petinggi militer dari kroni Soeharto dan lainnya. 

“Para konglomerat tingkat internasional dan nasional ini kemudian membangun kerjasama dengan para konglomerat lokal untuk mengeksploitasi hutan dengan keterlibatan yang sangat terbatas dari para rimbawan, bahkan jauh dari keterlibatan rakyat,” ujarnya.

Belum lagi reforma agraria yang diusung UU Pokok Agraria 1960 tidak berjalan, yang menyebabkan tanah-tanah yang sudah dimiliki dan dikelola kaum Tani, kembali direbut dan dikuasai oleh militer. 

“Sejak semula, penerapan sistem konsesi
hutan dan lahan yang berpihak pada kepentingan konglomerat dengan sokongan militer merupakan skenario politik kekuasaan untuk menjaga dominasi kelas penguasa di satu sisi, di sisi lain mendatangkan “bencana-bencana” lain bagi rakyat,” terang Marsinah.

Lebih lanjut, Marsinah menyampaikan, Rezim Orde Baru yang memulai praktik-praktik eksploitasi alam ialah rezim militer yang
berdiri di atas 3.000 lebih lautan darah rakyat. 

Dia mengklaim kekuasaan hasil pembantaian massal 1965-1966 yang didukung tangan-tangan imperialis Amerika Serikat menggandeng konglomerat untuk merestorasi kapital di Indonesia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved