PPID Kulon Progo Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi DIY 2025

Agung mengatakan PPID Pemkab Kulon Progo berhasil meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah se-DIY.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa/Humas Pemkab Kulon Progo
PENGHARGAAN: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (kiri) saat menerima penghargaan dari Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penghargaan diperoleh PPID Kulon Progo dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2025.
  • Meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, PPID Kulon Progo meraih skor sebesar 91,3.
  • Empat OPD di Kulon Progo juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Antara lain, DPP, Disnaker, Dishub, dan BPBD
  • Pengadilan Agama Wates meraih penghargaan berupa peraih skor tertinggi kelompok lembaga yudikatif di DIY

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2025. Penghargaan diberikan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Acara penghargaan berlangsung di Komplek Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

Agung mengatakan PPID Pemkab Kulon Progo berhasil meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY.

"PPID Kulon Progo mendapatkan skor sebesar 91,3 untuk kategori tersebut," katanya memberikan keterangan pada wartawan.

4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kulon Progo juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Antara lain, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pengadilan Agama Wates bahkan berhasil meraih penghargaan khusus dari Anugerah Keterbukaan Informasi DIY. Penghargaannya berupa peraih skor tertinggi kelompok lembaga yudikatif di DIY.

"Ini berarti pengelolaan pemerintahan di Kulon Progo sudah informatif, namun masih perlu ditingkatkan," ujar Agung.

Introspeksi

Menurutnya, pemanfaatan semua media komunikasi dan informasi harus terus dimaksimalkan. Termasuk tata laksana administrasi pengelolaan, respon OPD dalam publikasi informasi serta respon atas permintaan informasi dari masyarakat.

Agung pun menyebut penghargaan tersebut jadi pemicu evaluasi dan introspeksi agar jajarannya mampu bekerja lebih baik lagi. Terutama memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Penyusunan strategi baru juga perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kulon Progo," jelasnya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban administratif. Hal itu merupakan bentuk penghormatan negara pada rakyatnya.

Ia pun menilai tranparansi harus lahir dari kesadaran diri, bukan hanya karena instruksi atasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan pada masyarakat.

"Informasi publik adalah hak, dan tugas pemerintah adalah memastikan hak itu bisa diakses secara mudah, cepat dan bertanggungjawab," kata Sri Paduka.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved