PPID Kulon Progo Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi DIY 2025
Agung mengatakan PPID Pemkab Kulon Progo berhasil meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah se-DIY.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Penghargaan diperoleh PPID Kulon Progo dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2025.
- Meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, PPID Kulon Progo meraih skor sebesar 91,3.
- Empat OPD di Kulon Progo juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Antara lain, DPP, Disnaker, Dishub, dan BPBD
- Pengadilan Agama Wates meraih penghargaan berupa peraih skor tertinggi kelompok lembaga yudikatif di DIY
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2025. Penghargaan diberikan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara penghargaan berlangsung di Komplek Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Agung mengatakan PPID Pemkab Kulon Progo berhasil meraih peringkat 3 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY.
"PPID Kulon Progo mendapatkan skor sebesar 91,3 untuk kategori tersebut," katanya memberikan keterangan pada wartawan.
4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kulon Progo juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Antara lain, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pengadilan Agama Wates bahkan berhasil meraih penghargaan khusus dari Anugerah Keterbukaan Informasi DIY. Penghargaannya berupa peraih skor tertinggi kelompok lembaga yudikatif di DIY.
"Ini berarti pengelolaan pemerintahan di Kulon Progo sudah informatif, namun masih perlu ditingkatkan," ujar Agung.
Introspeksi
Menurutnya, pemanfaatan semua media komunikasi dan informasi harus terus dimaksimalkan. Termasuk tata laksana administrasi pengelolaan, respon OPD dalam publikasi informasi serta respon atas permintaan informasi dari masyarakat.
Agung pun menyebut penghargaan tersebut jadi pemicu evaluasi dan introspeksi agar jajarannya mampu bekerja lebih baik lagi. Terutama memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Penyusunan strategi baru juga perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kulon Progo," jelasnya.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban administratif. Hal itu merupakan bentuk penghormatan negara pada rakyatnya.
Ia pun menilai tranparansi harus lahir dari kesadaran diri, bukan hanya karena instruksi atasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan pada masyarakat.
"Informasi publik adalah hak, dan tugas pemerintah adalah memastikan hak itu bisa diakses secara mudah, cepat dan bertanggungjawab," kata Sri Paduka.(alx)
| Cerita Prasetyo, Penjaga Perlintasan di Jogja Lari 200 Meter ke Arah Kereta Demi Cegah Kecelakaan |
|
|---|
| Harapan Guru PAUD yang Honor Kecilnya Menyusut Gegara Dana Desa Dipangkas oleh Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Yuni Betah Jadi Guru PAUD di Kulon Progo Meski Honor Dipotong Jadi Rp350 Ribu Imbas Efisiensi Pusat |
|
|---|
| UNY Tunda Pemindahan Prodi Kampus Wates, Pertimbangkan Keluhan Warga dan Jaga Kualitas Akademik |
|
|---|
| Program PAUD dan Posyandu Paling Terdampak Pemangkasan Dana Desa 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/PPID-Kulon-Progo-Raih-Peringkat-3-Anugerah-Keterbukaan-Informasi-DIY-2025.jpg)