6.405 Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Belum Tertangani 

Program RTLH di Kabupaten Sleman yang dimulai sejak tahun 2010 hingga 2024 telah menangani sebanyak 14.478 rumah. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 
Ringkasan Berita:
  • Masih ada 6.405 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Sleman belu tertangani
  • DPUPKP Sleman menargetkan perbaikan seribu RTLH setiap tahun
  • Rumah penerima bantuan RTLH di Sleman dibagi pada tiga kategori, yaitu rusak berat, sedang dan ringan

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) setiap tahun menganggarkan bantuan program perbaikan bagi rumah tidak layak huni (RTLH).

Sejak diluncurkan tahun 2010, program bantuan stimulan ini telah menyasar perbaikan bagi belasan ribu rumah.

Namun demikian, saat ini masih ada 6.405 RTLH di Sleman. 

Kepala Bidang Perumahan, DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengatakan pihaknya menargetkan perbaikan seribu RTLH setiap tahun, sehingga RTLH yang belum tertangani diharapkan bisa dituntaskan dalam waktu enam tahun.

Menurut dia, program RTLH di Kabupaten Sleman yang dimulai sejak tahun 2010 hingga 2024 telah menangani sebanyak 14.478 rumah. 

"Namun hingga saat ini masih terdapat 6.405 rumah tidak layak huni yang belum tertangani," ujarnya, dikutip Sabtu (8/11/2025). 

DPUPKP Sleman, kata dia, berkomitmen untuk terus menurunkan angka rumah tidak layak huni melalui program bantuan stimulan berbasis kolaborasi lintas sumber pendanaan.

Pada tahun depan, pihaknya menargetkan dapat memperbaiki 964 unit RTLH.

Perbaikan ini dianggarkan dari APBD Sleman sebesar Rp15,8 miliar dengan sasaran 920 unit.

Kemudian 44 rumah bantuan dari Baznas Sleman dengan anggaran Rp785 juta. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang hanya menyasar 693 rumah dengan anggaran Rp12,4 miliar.

Baca juga: BNNK Sleman Periksa 27 Rumah Kos di Condongcatur, Ini Tujuannya

Bantuan Stimulan

Suwarsono mengatakan, program bantuan RTLH mengutamakan warga kurang mampu yang yang dibuktikan dengan kartu keluarga miskin (KKM) maupun kartu keluarga rentan miskin (KKRM).

Bantuan yang diberikan merupakan stimulan, yang peruntukannya hanya untuk membeli material.

Artinya bantuan yang diberikan tidak bisa sepenuhnya menyelesaikan perbaikan kerusakan rumah.

Kekurangannya dilengkapi dari swadaya penerima bantuan. 

"Rumah penerima bantuan RTLH ini ada tiga kategori. Yaitu rusak berat, sedang dan ringan," kata dia. 

Rumah kategori rusak ringan, berdasarkan tingkat kerusakan yang dinilai 1-45 persen.

Untuk kerusakan 45-65 persen dikategorikan rusak sedang. Sedangkan kerusakan 65 persen ke atas dikategorikan rusak berat.

Kategori tingkat kerusakan ini juga memperngaruhi nominal bantuan yang diberikan. 

Menurut Suwarsono, pada tahun ini, rumah kategori rusak ringan mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta, rusak sedang Rp15 juta dan rusak berat Rp20 juta bagi penerima keluarga miskin.

Sementara bagi penerima keluarga rentan miskin, mendapatkan bantuan 80 persen dari nominal tersebut. 

"Program ini hadir dalam rangka memenuhi hak warga negara, khusunya di Kabupaten sleman untuk dapat memiliki papan atau hunian yang layak,"kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved