Menuju Penerapan Penuh Kawasan Pedestrian Malioboro 2026

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membiasakan publik menuju Malioboro yang sepenuhnya ramah pejalan kaki.

Dok Tribun Jogja/
Kawasan Malioboro 

Tribunjogja.com Yogyakarta --  Menjelang senja, deru mesin perlahan menghilang dari Jalan Malioboro

Sejak pertengahan Oktober 2025i, kawasan ikonik itu kian lama terbebas dari kendaraan bermotor.

Langkah itu  upaya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membiasakan publik menuju Malioboro yang sepenuhnya ramah pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan jam bebas kendaraan bermotor menjadi lima jam setiap hari.

Waktunya mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.

Dan itu merupakan bagian dari tahap persiapan menuju penerapan penuh kawasan pedestrian Malioboro pada tahun 2026.

“Pemda ingin membiasakan masyarakat menjelang full pedestrian tahun 2026. Setelah beberapa waktu lalu sempat uji coba pada tanggal 7 Oktober, disepakati bersama dengan Pemkot untuk menambah waktu bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro,” ujar Erni.

Erni menambahkan, langkah ini diambil agar Malioboro semakin nyaman dan segar dengan berkurangnya kadar emisi karbon di pusat kota.

“Agar suasana Malioboro lebih nyaman dan segar dengan semakin rendahnya emisi karbon,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku setiap hari, dan Pemda DIY berharap dukungan penuh dari masyarakat agar zona rendah emisi di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta dapat terwujud.

“Kami butuh support dari masyarakat semua untuk terwujudnya zona rendah emisi di area sumbu filosofi Kawasan Malioboro,” pungkasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai perubahan jam bebas kendaraan bermotor ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdiy. 

Dalam unggahan tersebut, Dishub menjelaskan bahwa waktu pembatasan kendaraan kini diperpanjang dari sebelumnya tiga jam, yaitu pukul 18.00–21.00 WIB, menjadi lima jam setiap hari.

Pemkot Yogya Lanjut Normalisasi Sungai Code, Keramba Jogoyudan Dibongkar

Minat Pria Segel Sperma di Sleman Menunjukan Tren Positif

“Pedestrian di Jalan Malioboro berubah, lho! Sekarang, kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 17.00–22.00 WIB (sebelumnya 18.00–21.00 WIB). Langkah ini mendukung udara Jogja yang lebih bersih dan bebas polusi,” tulis akun @dishubdiy.

Selain memperpanjang waktu bebas kendaraan, Dishub DIY juga menetapkan aturan baru untuk jam bongkar muat barang, yakni pagi hari hingga pukul 09.00 WIB dan malam hari setelah pukul 22.00 WIB. Selama waktu pembatasan, hanya Trans Jogja, andong, sepeda, dan becak yang diperbolehkan melintas di kawasan Malioboro.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved