Menuju Penerapan Penuh Kawasan Pedestrian Malioboro 2026
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membiasakan publik menuju Malioboro yang sepenuhnya ramah pejalan kaki.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Menjelang senja, deru mesin perlahan menghilang dari Jalan Malioboro.
Sejak pertengahan Oktober 2025i, kawasan ikonik itu kian lama terbebas dari kendaraan bermotor.
Langkah itu upaya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membiasakan publik menuju Malioboro yang sepenuhnya ramah pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan jam bebas kendaraan bermotor menjadi lima jam setiap hari.
Waktunya mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Dan itu merupakan bagian dari tahap persiapan menuju penerapan penuh kawasan pedestrian Malioboro pada tahun 2026.
“Pemda ingin membiasakan masyarakat menjelang full pedestrian tahun 2026. Setelah beberapa waktu lalu sempat uji coba pada tanggal 7 Oktober, disepakati bersama dengan Pemkot untuk menambah waktu bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro,” ujar Erni.
Erni menambahkan, langkah ini diambil agar Malioboro semakin nyaman dan segar dengan berkurangnya kadar emisi karbon di pusat kota.
“Agar suasana Malioboro lebih nyaman dan segar dengan semakin rendahnya emisi karbon,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku setiap hari, dan Pemda DIY berharap dukungan penuh dari masyarakat agar zona rendah emisi di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta dapat terwujud.
“Kami butuh support dari masyarakat semua untuk terwujudnya zona rendah emisi di area sumbu filosofi Kawasan Malioboro,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai perubahan jam bebas kendaraan bermotor ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdiy.
Dalam unggahan tersebut, Dishub menjelaskan bahwa waktu pembatasan kendaraan kini diperpanjang dari sebelumnya tiga jam, yaitu pukul 18.00–21.00 WIB, menjadi lima jam setiap hari.
• Pemkot Yogya Lanjut Normalisasi Sungai Code, Keramba Jogoyudan Dibongkar
• Minat Pria Segel Sperma di Sleman Menunjukan Tren Positif
“Pedestrian di Jalan Malioboro berubah, lho! Sekarang, kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 17.00–22.00 WIB (sebelumnya 18.00–21.00 WIB). Langkah ini mendukung udara Jogja yang lebih bersih dan bebas polusi,” tulis akun @dishubdiy.
Selain memperpanjang waktu bebas kendaraan, Dishub DIY juga menetapkan aturan baru untuk jam bongkar muat barang, yakni pagi hari hingga pukul 09.00 WIB dan malam hari setelah pukul 22.00 WIB. Selama waktu pembatasan, hanya Trans Jogja, andong, sepeda, dan becak yang diperbolehkan melintas di kawasan Malioboro.
| Sempat Dilaporkan Hilang, Satu Siswa SMP di Jogja Kini Dalam Pengawasan Lembaga Perlindungan Anak |
|
|---|
| Kata Van Gastel Usai PSIM Yogyakarta Kalah dari Bhayangkara FC: Kekalahan yang Tidak Perlu |
|
|---|
| PSIM Yogyakarta Gagal Pertahankan Keunggulan, Kena Comeback Bhayangkara FC di Lampung |
|
|---|
| Babak Pertama: PSIM Yogyakarta Unggul 1-0 atas Bhayangkara FC Berkat Gol Savio Sheva |
|
|---|
| Plafonisasi BBM Kendaraan Dinas Pemkot Yogyakarta Diklaim Bisa Menghemat Anggaran Rp4 Miliar Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/street-furniture-malioboro_20170112_231749.jpg)