Tanggapan Ahli Hukum Pidana UII soal Kematian Siswa SDN Kamal Gunungkidul saat Pramuka

Kalau ternyata peristiwanya ditemukan sebagai tindak pidana maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
RUMAH DUKA - Suasana rumah duka siswa SD yang meninggal saat outbond sekolah, di padukuhan Kamal, Kalurahan Wunung, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.yang didatangi pelayat, pada Kamis (16/10/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang siswa kelas 2 SDN Kamal di Gunungkidul, GS, meninggal dunia saat mengikuti kegiatan outbound Pramuka di Sungai Kamal, Rabu (15/10/2025) lalu.

Keluarga korban tidak mengetahui adanya kegiatan outbound Pramuka di sekitar sungai. Tak hanya itu, keluarga juga belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak sekolah.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo mengatakan adanya korban jiwa tidak bisa serta merta dapat disimpulkan dengan adanya tindak pidana. 

Menurut dia, untuk disebut tindak pidana harus disebabkan perbuatan manusia.

“Artinya harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan manusia dengan akibat berupa matinya korban. Kalau tidak ada, berarti bukan tindak pidana,” katanya, Minggu (18/10/2025).

Terkait dengan unsur kelalaian, ia menyebut delik kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain berupa delik aktif atau delik commissionis. 

Namun bisa juga perbuatannya dalam bentuk delik commissionis per ommissionem commissa, yaitu seseorang seharusnya berkewajiban melakukan sesuatu, namun tidak melakukannya sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana.

“Dalam kasus tersebut perlu dilihat, apakah ada kewajiban hukum yang dilanggar oleh guru pendamping sehingga anak tenggelam dan meninggal? Kalau ada berarti tindak pidana, demikian juga sebaliknya,” ujarnya.

Ia melanjutkan untuk memastikan tindak pidana, harus dilakukan autopsi. Hasil autopsi tersebut bisa menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. 

“Kalau ternyata peristiwanya ditemukan sebagai tindak pidana maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Namun kalau tidak, maka proses hukumnya akan dihentikan,” lanjutnya.

Dalam kasus kematian GS, pihak sekolah harus kooperatif membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan bela sungkawa sebagai bentuk empati.

“Adanya pertanggungjawaban tentunya setelah dipastikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved