Bupati Bantul: Saya Belum Merekomendasikan KDMP Utang ke Bank

Halim mengkhawatirkan, apabila KDMP berhutang bank sebagai modal usaha, maka akan memiliki agunan dengan nominal besar.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tengah) menjelaskan soal KDMP saat Groundbreaking KDMP di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Jumat (17/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mendorong masing-masing koperasi desa merah putih (KDMP) memiliki keanggotaan sebanyak mungkin. Pasalnya, ada beberapa iuran keanggotaan yang dipergunakan sebagai modal usaha KDMP.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut, aktivitas KDMP merupakan bisnis dan memerlukan modal cukup besar.

Maka, modal mandiri melalui iuran masing-masing anggota KDMP harus diutamakan sebelum hutang di bank hambara maupun lembaga keuangan. 

"Jadi, dioptimalkan dulu. Sebanyak mungkin anggota KDMP ini, karena kita butuh modal. Saya belum merekomendasikan KDMP hutang ke bank," katanya, kepada awak media saat Groundbreaking KDMP di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Jumat (17/10/2025).

Halim mengkhawatirkan, apabila KDMP berhutang kepada bank atau lembaga keuangan sebagai modal usaha, maka akan memiliki agunan dengan nominal besar. Saking besarnya, ia khawatir apabila dana desa malah dipergunakan sebagai agunan. 

Maka dari itu, pihaknya mengajak aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul untuk menjadi anggota KDMP. Bahkan, surat edaran terkait dengan ASN wajib menjadi anggota KDMP sudah turun sejak beberapa waktu lalu. Akan tetapi, sampai saat ini belum diketahui secara pasti jumlah ASN yang sudah menjadi anggota KDMP.

"Kita belum mengecek itu. Tetapi, surat edaran sudah beredar. Semua ASN sudah tahu itu. Nanti, pada saatnya, akan coba kami cek," ucap Halim.

Di samping itu, Halim mengaku bahwa sampai saat ini sedang menyelesaikan satu masalah yakni bagaimana ASN Pemkab Bantul yang tinggal dan memiliki KTP di luar Kabupaten Bantul bisa menjadi anggota KDMP di Kabupaten Bantul. 

"Kayak bu Fenty (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Bantul, Fenty Yusdayati) misalnya. Bu Fenty ini ASN Bantul, rumahnya di Minggiran Jogja. Bisa enggak dia menjadi enggak KDMP di Wukirsari atau di mana gitu yang ada di Kabupaten Bantul," jelasnya. 

"Dan bisakah yang KTP mereka di Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, menjadi anggota KDMP Kabupaten Bantul. Karena, dia ASN Pemkab Bantul, mendapatkan surat edaran dari Bupati Bantul. Nah, itu yang sedang ingin kita pecahkan. Hukumnya bagaimana gitu," imbuh dia.

Pihaknya ingin, surat edaran wajib menjadi anggota KDMP yang telah turun ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun ASN Pemkab Bantul dapat segera terealisasi. 

"Drongan ASN Pemkab Bantul wajib menjadi anggota KDMP supaya ada penumpukan modal," tegas Halim.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved