Apa Kabar Kasus Persidangan Christiano yang Menewaskan Mahasiswa Hukum UGM? Ini 6 Fakta Terbarunya
Sidang kasus kecelakaan maut mahasiswa UGM kembali digelar, Prof. Jamin Ginting cabut keterangan BAP di PN Sleman.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Menanggapi hal itu, Prof. Jamin menilai bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak saja.
“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” jelasnya.
3. Pencabutan Keterangan BAP yang Tidak Sinkron dengan Fakta Persidangan
Usai memberikan keterangan di ruang sidang, Prof. Jamin menjelaskan alasan dirinya mencabut pernyataannya dalam BAP.
Menurutnya, setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, ia menilai keterangannya terdahulu tidak lagi relevan.
“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan yang saya berikan saat itu dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” ujarnya.
4. Ahli Hipnoterapi Ungkap Kondisi Psikologis Terdakwa
Saksi ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas juga memberikan kesaksian mengenai kondisi mental terdakwa. Ia mengaku telah enam kali memberikan terapi kepada Christiano di Lapas Cebongan atas permintaan keluarga.
“Saat pertama bertemu, Christiano Tarigan seperti kehilangan gairah hidup. Ia depresi dan trauma atas kecelakaan yang menewaskan rekannya. Sejak ditahan, berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram,” ungkap Dewi.
Dewi menuturkan bahwa terdakwa sempat menolak terapi pada awalnya. Namun, setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi, Christiano Tarigan mulai terbuka.
“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” ucap Dewi dengan nada haru.
5. Kuasa Hukum Soroti Aspek Forensik Belum Lengkap
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti aspek forensik yang dinilai belum tuntas. Ia menyebut penyebab kematian korban belum dapat dipastikan karena tidak adanya visum et repertum resmi.
“Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum sebagai dasar medis. Dari situ baru diketahui apakah kematian korban memang akibat kecelakaan atau ada penyebab lain,” ujarnya.
6. Sidang Akan Dilanjutkan dengan Saksi Tambahan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena menyangkut mahasiswa aktif UGM dan memunculkan perdebatan hukum tentang batas antara kelalaian dan keadaan darurat dalam kecelakaan lalu lintas.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Christiano Tarigan
Argo Ericko Achfandi
mahasiswa ugm
Kecelakaan Maut
Palagan
InfoUpdate
Tribunjogja.com
de Laxston Hotel Tawarkan Paket Intimate Wedding, Hadirkan Sentuhan Jawa yang Elegan |
![]() |
---|
New Honda ADV160 Usung Gaya SUV Gagah dan Penjelajah, Hasil Survei: Pengguna Puas! |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Kehilangan Pekerjaan Menurut Primbon Jawa, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Baik |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan WE GO UP - BABYMONSTER, We go up Like, woah, urin killas, killas |
![]() |
---|
Kenapa Suhu di Indonesia Termasuk Jogja Terasa Panas dari Pagi hingga Malam Hari? Ini Kata BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.