Bupati Sleman Harda Kiswaya Berpotensi Kembali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto 

Modus yang dilakukan SP dalam perkara ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

 Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. 

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024. 

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, berpendapat tanggungjawab terbesar atas persoalan dana hibah pariwisata ini seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo.

Ia menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut. 

"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun peraturan Bupati. Sehingga tanggungjawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved