Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Didorong untuk Dukung Modal Usaha
Para nelayan hingga aparatur sipil negara (ASN) sesuai masing-masing wilayah kalurahan setempat atau KDMP setempat bisa menjadi anggota KDMP
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Bupati Bantul telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
SE itu sebagai sarana untuk mendukung operasional KDMP.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, berujar dalam SE itu, minimal satu KDMP bisa memiliki 500 anggota.
Dengan anggota yang banyak, nantinya bisa mendukung modal usaha KDMP.
"Jadi, nanti para gabungan kelompok tani (Gapoktan) bisa masuk jadi anggota (KDMP). Lalu, beras produksi pertanian mereka bisa bisa dibeli oleh koperasi dengan hasil iuran pokok anggota wajib mereka," ucapnya, kepada awak media di sela-sela tugasnya, Selasa (16/9/2025).
Tidak hanya itu, kata Fenty, para nelayan hingga aparatur sipil negara (ASN) sesuai masing-masing wilayah kalurahan setempat atau KDMP setempat bisa menjadi anggota KDMP.
Artinya, untuk ASN yang menjadi anggota KDMP, sebelumnya sudah memiliki KTP desa/kalurahan setempat.
"ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Nah itu juga sudah masuk dalam SE Pak Bupati Bantul. Itu dilakukan biar ekonomi bergerak di bawah karena konsep koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," urai Fenty.
Baca juga: Makam Diplomat Muda Kemenlu di Pemakaman Sunten Bantul Diacak-acak
Dikatakannya, metode itu sebagai langkah efektif dalam menggerakkan KDMP di Bumi Projotamansari.
Pasalnya, apabila KDMP dibangun dengan modal hutang yang besar, dikhawatirkan akan merepotkan pengelola KDMP.
"Nah, sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Banyakkin anggota dulu. Dengan banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti usahanya ya monggo, kami serahkan ke masing-masing KDMP. Tapi, kalau bisa usaha yang gampang-gampang," tutur dia.
Ditambahkan, SE terkait keanggotaan KDMP itu diluncurkan mengingat pada 28 Oktober 2025 nanti, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan operasional 80.000 KDMP.
Dengan begitu, diharapkan masing-masing modal usaha KDMP dan operasional KDMP dapat berjalan cepat.
"Kalau anggotanya banyak, jadi modal usahanya kan juga banyak. Kalau misalnya (satu orang anggota itu dikenakan) iuran pokoknya Rp100 ribu dan iuran wajibnya Rp10 ribu, itu kan bisa. Jadi mereka bisa megang modal usia Rp50 juta-an," jelas dia.
Di samping itu, kata Fenty, masing-masing KDMP di Kabupaten Bantul saat ini ada yang menggunakan kios kalurahan untuk gerai KDMP.
Sebab, kios kalurahan ada yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa/kalurahan (APBDes/APBKal).
"Tapi, ada juga yang sekarang ini (buka gerai KDMP) pakai rumah pengurus, kantor desa/kalurahan, dan sebagainya. Itu dibenahi. Jadi gerai yang dibuka itu pelan-pelan. Yang jelas mereka sudah ada gambaran mau bergerak di mana, semua sudah kami catat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Prapta Nugraha, menyampaikan, terus menggencarkan pemberdayaan keaktifan masing-masing anggota KDPM di Bantul.
"Jadi, dengan modal simpanan pokok simpanan wajib, mereka harus memulai usaha yang kira-kira secara kemampuan koperasi bisa dilakukan. Dan usaha itu sebisa mungkin dibuat untuk segera mungkin diakses oleh masyarakat, minimal oleh anggota koperasi," paparnya.(*)
Porda DIY 2025: Bantul Juara Umum Panahan, Gunungkidul Pimpin Aeromodeling |
![]() |
---|
Makam Diplomat Muda Kemenlu di Pemakaman Sunten Bantul Diacak-acak |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditunda, Ini Pernyataan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengendara CB150R asal Gunungkidul Meninggal Akibat Kecelakaan di Bantul, Oleng saat Mendahului |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Berantas Kemiskinan Melalui Bansos Stimulan Program Pemberdayaan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.