Suami Berada di Yogyakarta, Rumah Bu Guru Berstatus PPPK Asal Kendal Digerebek Warga

Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kendal diduga menjalin hubungan asmara terlarang

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Gemini AI
ILUSTRASI: Oknum guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kendal diduga menjalin hubungan asmara terlarang. Dugaan hubungan asmara itu berujung pada penggerebekan di rumah milik guru BK perempuan berinisial YPK di desa Botomulyo kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Sabtu (6/9/2025). 

Istrinya terpergok oleh warga tengah bersama lelaki itu di rumahnya di Desa Botomulyo.

"Pernah ketahuan pas tahun 2023 pergi sama laki-laki. Katanya pulang sore ternyata saya cek malah sampai Semarang,"

"Istri saya juga mengaku pergi dangan laki-laki itu. Tapi ternyata ini kok diulang lagi." 

EHS mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

"Sudah saya laporkan ke polisi, informasinya siang tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Guru PPPK 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir mengonfirmasi jika kedua oknum guru yang diduga terlibat perselingkuhan itu diangkat 
menjadi PPPK pada tahun 2022.

"Nggih keduanya merupakan PPPK, sesuai data itu sejak tahun 2022," katanya, Selasa (9/9/2025).

Basir mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi secara langsung kepada 2 oknum guru tersebut apabila terbukti melakukan perselingkuhan.

Jika terbukti, maka pihak sekolah yang akan terlebih dahulu memberikan sanksi.

"Sesuai regulasinya, keduanya harus diperiksa terlebih dahulu oleh atasan langsungnya. Dalam hal seandainya terbukti, maka atasan langsungnya harus menjatuhkan hukuman 
disiplin," tegasnya.

Di sisi lain, BKPP Kendal juga tidak akan lepas tangan begitu saja. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"BKPP akan selalu memantau progress penyelesaiannya," tandasnya. (Tribunjateng) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved