Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, penolakan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda eksepsi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/5/2025).
Penasihat hukum Christiano menilai surat dakwaan kurang cermat.
“Dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya 'Pengidahen' namun dalam dakwaan ditulis 'Pengindahen',” kata tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama.
Arya juga menyebut terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar.
Selain itu, ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.
Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki,” ujarnya.
Baca juga: Persidangan Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman
Fakta Kecelakaan

Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Christiano saat itu mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melampaui batas maksimal 40 km/jam.
Dalam kondisi tidak mengenakan kacamata meski memiliki minus dan silinder, mobil yang dikemudikannya menabrak motor Honda Vario yang ditunggangi Argo hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Christiano dengan pasal 310 ayat (4) atau pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
Pasal 310 ayat (3) dan (4)
“ (3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sementara pasa 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
Pasal 311 ayat (4) dan (5)
“(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kecelakaan Maut di Palagan: Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW Milik Mahasiswa FEB UGM
Permintaan Buka CCTV

Dalam sidang lanjutan eksepsi, Rabu (10/9/2025), Christiano secara pribadi meminta agar CCTV dibuka di persidangan.
“Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, dari berkas, dilampirkan CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu,” kata Christiano.
Ia menambahkan, kecelakaan terjadi karena motor yang dikendarai korban bermanuver tiba-tiba.
“Motor bersinggungan dengan mobil saya, yang mana, saya sudah melakukan pengereman,” ujarnya.
Namun Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menegaskan, permintaan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian, bukan eksepsi.
“Itu diserahkan ke petugas untuk diteruskan ke Jaksa,” kata Irma.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto, juga mengakui hal serupa. “Itu nanti di pembuktian, itu sudah masuk materi, bukan masuk eksepsi. Karena tadi pagi saya tidak memberikan pengarahan, itu kekeliruan saya. Nanti kami minta (CCTV) dibuka pada waktu pembuktian,” ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Nantikan update terbaru dari Tribunjogja.com.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Argo Ericko Achfandi
mahasiswa ugm
Fakultas Hukum UGM
Christiano Tarigan
kecelakaan
meninggal
Palagan
BMW
Tribunjogja.com
Meaningful
12 Ramalan Shio Hari Ini Kamis 11 September 2025,Shio Tikus Shio Macan Semesta Memihak Anda |
![]() |
---|
12 Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 11 September 2025, Taurus Bintang Hoki, Capricorn Waspadalah |
![]() |
---|
Kisah Penjual Buku Bekas di Yogyakarta yang Tetap Bertahan Meski Tergilas Zaman Digital |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Mengenakan Pakaian Perang Menurut Primbon Jawa, Apakah Ini Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.