Puluhan Tempat Pengolahan Sampah Ilegal Masih Ditemukan di Bantul
Pengolahan sampah ilegal paling banyak ditemukan di seputaran TPA Piyungan dan di Kapanewon Pleret.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus berupaya mengatasi permasalahan pengolahan tempat pembakaran sampah ilegel atau tak berizin.
Sebab, sampai saat ini masih ada sekitar puluhan tempat pembakaran sampah ilegal.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Rudy Suharta, mengungkapkan, pengolahan sampah ilegal paling banyak ditemukan di seputaran TPA Piyungan dan di Kapanewon Pleret.
"Jadi, ya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari Kabupaten Bantul. Itu dari kabupaten tetangga," ucapnya, Selasa (9/9/2025).
Sejauh ini, ada lebih dari 30 tempat pengolahan sampah ilegal di Bumi Projotamansari.
Rudy pun mengaku bahwa sampai saat ini, pihaknya masih kesulitan menertibkan tempat pengolahan sampah ilegal tersebut.
"Karena, kalau (sumber sampahnya dari Bantul) cuma Kabupaten Bantul, kan bisa kami edukasi pelanggannya. Pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan," ujar Rudy.
Apalagi, dalam Surat Edaran Bupati pada terbit terakhir, tempat pengolah sampah disarankan untuk hanya mangambil sampah anorganik.
Sedangkan, untuk sampah organik ditinggal dan masyarakat diminta agar diolah menjadi pupuk kompos atau sejenisnya.
"Kan kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya itu adalah di luar Kabupaten Bantul ya agak sulit juga," tuturnya.
Pihaknya pun selalu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul untuk menindak pelanggar pengolahan sampah masyarakat.
Sebab, jika sudah sangat terpaksa untuk ditindak, pihaknya akan melakukan penutupan tempat pengolahan sampah ilegal sesuai Surat Keputusan dari Kepala DLH Bantul.
"Terakhir, yang kami tindak itu tempat pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Itu sudah ada sebulan yang lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Yang masalah seperti itu juga dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda jutaan rupiah," tandasnya.(*)
Pembangunan Hanggar ITF Pasar Niten Bantul Capai 98 Persen, Saat Ini Masuk Tahap Finishing |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Siapkan Anggaran Sekitar Rp4 Miliar untuk Pembenahan RTLH Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Akan Tuntaskan Pemasangan Fiber Optic, Butuh Anggaran Total Rp77 Miliar |
![]() |
---|
Gapura Batas Bantul Kota Akan Dibangun Baru dengan Konsep Tradisional Keraton |
![]() |
---|
Temuan Ulat Hingga Jangkrik di Menu MBG, Pemkab Bantul: Kami Tidak Punya Wewenang Menegur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.