Puluhan Tempat Pengolahan Sampah Ilegal Masih Ditemukan di Bantul

Pengolahan sampah ilegal paling banyak ditemukan di seputaran TPA Piyungan dan di Kapanewon Pleret.

Dok. Istimewa/ via kompas.com
ILUSTRASI - Bakar sampah 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus berupaya mengatasi permasalahan pengolahan tempat pembakaran sampah ilegel atau tak berizin.

Sebab, sampai saat ini masih ada sekitar puluhan tempat pembakaran sampah ilegal.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Rudy Suharta, mengungkapkan, pengolahan sampah ilegal paling banyak ditemukan di seputaran TPA Piyungan dan di Kapanewon Pleret.

"Jadi, ya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari Kabupaten Bantul. Itu dari kabupaten tetangga," ucapnya, Selasa (9/9/2025).

Sejauh ini, ada lebih dari 30 tempat pengolahan sampah ilegal di Bumi Projotamansari.

Rudy pun mengaku bahwa sampai saat ini, pihaknya masih kesulitan menertibkan tempat pengolahan sampah ilegal tersebut.

"Karena, kalau (sumber sampahnya dari Bantul) cuma Kabupaten Bantul, kan bisa kami edukasi pelanggannya. Pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan," ujar Rudy.

Apalagi, dalam Surat Edaran Bupati pada terbit terakhir, tempat pengolah sampah disarankan untuk hanya mangambil sampah anorganik.

Sedangkan, untuk sampah organik ditinggal dan masyarakat diminta agar diolah menjadi pupuk kompos atau sejenisnya.

"Kan kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya itu adalah di luar Kabupaten Bantul ya agak sulit juga," tuturnya.  

Pihaknya pun selalu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul untuk menindak pelanggar pengolahan sampah masyarakat.

Sebab, jika sudah sangat terpaksa untuk ditindak, pihaknya akan melakukan penutupan tempat pengolahan sampah ilegal sesuai Surat Keputusan dari Kepala DLH Bantul.

"Terakhir, yang kami tindak itu tempat pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Itu sudah ada sebulan yang lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Yang masalah seperti itu juga dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda jutaan rupiah," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved