Belanja Pegawai Gunungkidul Tembus 38 Persen, DPRD Minta Pemkab Genjot PAD

Porsi untuk belanja pegawai atau pembayaran gaji di lingkup pemkab memang belum bisa memenuhi ketentuan aturan

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
BELANJA PEGAWAI: Foto dok ilustrasi Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaraningsih dan para pegawai. Porsi belanja pegawai Gunungkidul diketahui mencapai 38 persen dari total APBD atau melampaui ketentuan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL -  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencatat alokasi anggaran belanja pegawai mencapai Rp700-800 miliar atau sekitar 38 persen dari dari total APBD tahun ini.

Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar ketentuan tersebut bisa direalisasikan.

Hanya, porsi untuk belanja pegawai atau pembayaran gaji di lingkup pemkab memang belum bisa memenuhi ketentuan aturan  tersebut.

"Kondisi saat ini, untuk membayar gaji pegawai sudah mencapai 38 persen," ucapnya pada Kamis (21/8/2025).

Putro mengaku sudah berupaya melakukan rasionalisasi terhadap komposisi belanja pegawai.

Salah satunya, melakukan verifikasi data kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) guna melakukan verifikasi data kepegawaian.

"Kami sudah upayakan agar porsi anggaran untuk belanja pegawai bisa turun sesuai ketentuan. Nantinya, hasil tersebut akan dilaporkan berjenjang ke Pemerintah DIY dan Pemerintah Pusat,” ucapnya. 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini meminta pemerintah setempat agar  mengoptimalkan pendapatan yang dimiliki.  

Menurutnya, masih banyak sektor yang bisa digali untuk menambah nilai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau, PAD lebih tinggi maka akan berdampak signifikan terhadap upaya pembangunan di daerah. Tentu, akan mempengaruhi  kemampuan fiskal yang dimiliki pemkab sehingga dapat memberikan dampak secara luas, termasuk mengenai ketentuan tentang belanja pegawai," tandasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved