Kabar Baik soal KPR: Tenor Cicilan Rumah Nantinya Bisa sampai 30 Tahun
Ada kabar baik bagi Anda yang ingin memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ringkasan Berita:
- Jika sebelumnya, tenor KPR maksimal hanya selama 20 tahun, nantinya bisa menjadi hingga 30 tahun.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan aturan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
- Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi Anda yang ingin mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika sebelumnya, tenor cicilan KPR maksimal hanya selama 20 tahun, nantinya bisa menjadi hingga 30 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan aturan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya akan memperluas akses kepemilikan rumah atau hunian bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ara, panggilan akrabnya, menyebut bahwa perpanjangan tenor akan membuat cicilan rumah rakyat menjadi lebih ringan.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. “Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara seusai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Kontan dari Instagram resmi Kementerian PKP, Kamis (26/2/2026).
Cicilan akan lebih rendah
Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan per bulan otomatis akan lebih rendah dibandingkan skema 15 atau 20 tahun.
Hal ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan membayar angsuran.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, terutama di tengah tantangan kenaikan harga properti dan keterbatasan daya beli.
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain seperti pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Untuk MBT, pemerintah menyiapkan skema bunga tetap 7 persen dengan tenor 30 tahun dan DP 1 persen, disertai subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta.
Disambut baik Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik langkah ini dan menilai kebijakan tersebut efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Dengan tenor lebih panjang, cicilan makin murah, DP lebih ringan, dan masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.
| Pemkot Yogyakarta Siapkan Lahan 2 Hektare untuk 'Taman Pintar II' di Umbulharjo |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara |
|
|---|
| Kekeringan Mengintai, Belum Masuk Musim Kemarau, Pak Lurah Giripurwo Sudah Beli 2 Tangki Air Bersih |
|
|---|
| Peluang PSS Sleman Promosi ke Super League, Ansyari Lubis Targetkan Sapu Bersih Kemenangan |
|
|---|
| Orang Tua Pertanyakan Keadilan TKA, Sebut Bobot Soal Antar-Siswa Dinilai Tidak Setara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berapa-harga-rumah-subsidi-2021-ini-daftarnya.jpg)