Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah bakal melanjutkan insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2026.
Anggaran yang dialokasikan untuk insentif tersebut sebesar Rp3,4 triliun dan menanggung PPN pembelian pada 40.000 unit rumah.
Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso, mengatakan REI DIY menyambut baik kebijakan tersebut.
Sebab, PPN DTP memang sangat diperlukan untuk menggenjot penjualan properti DIY.
“Kami mengapresiasi ada perpanjangan PPN DTP. Supaya pergerakan penjualan perumahan menggeliat kembali. Pasti akan berpengaruh (ke penjualan properti),” katanya, Kamis (21/08/2025).
Ia pun mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP 2026.
Sehingga pihaknya bisa segera melakukan promosi dan penjualan.
Baca juga: Penjualan Properti Turun, REI DIY Masih Optimistis Mampu Gaet Pangsa Mahasiswa Baru
Jika sama seperti tahun 2025 lalu, maka PPN DTP pada semester I sebesar 100 persen dan semester II sebesar 50 persen.
“Kalau sekarang kan belum keluar PMK nya, ya kami masih wait and see dulu. Harapan kami sih 100 persen sampai akhir tahun 2026, karena saat ini masyarakat berat untuk membelanjakan uangnya (daya beli masyarakat turun),” ujarnya.
Ia berharap PMK tentang PPN DTP 2026 bisa terbit pada triwulan III 2025, sehingga pada triwulan IV REI DIY promosi dan masyarakat bisa mendapat harga rumah yang kompetitif.
“PMK itu kan syaratnya rumah harus sudah jadi, sudah harus serah terima, lunas pembayaran. Katakanlah beli di bulan Mei, pembangunan 6 bulan, berarti kan diskonnya (PPN DTP) hanya 50 persen, karena rumahnya jadi di semester II,” terangnya.
“Kalau PMK segera terbit, di triwulan IV 2025 kami bisa promosi dengan PPN DTP 2026, konsumen bisa segera melakukan pembelian dan mendapatkan diskon. Kalau tidak segera terbit, kami kan juga bingung. Misal bilang PPN DTP 100 persen, ternyata cuma 50 persen, kan nombok,” katanya. (*)