4. Khauf (Ketakutan)
Kondisi khauf, yaitu kondisi ketakutan atau bahaya yang mengancam keselamatan jiwa, seperti perang, bencana alam, atau situasi darurat lainnya, juga membolehkan sholat jamak.
Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir." (QS. An-Nisa' [4]:101)
5. Hajat (Keperluan Mendesak)
Sebagian ulama juga membolehkan sholat jamak karena adanya hajat (keperluan mendesak) yang tidak bisa ditinggalkan.
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim
1. Jamak Taqdim Zuhur dengan Ashar
a. Niat Sholat Zuhur dengan Jamak Taqdim, Sebelum takbiratul ihram, bacalah niat dalam hati:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama' bersama Ashar dengan jama' taqdim karena Allah Ta'ala".
b. Melaksanakan Sholat Zuhur
Laksanakan sholat Zuhur empat rakaat seperti biasa, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, surat Al-Fatihah, dan surat lainnya, kemudian rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
c. Niat Sholat Ashar dengan Jamak Taqdim
Setelah selesai sholat Zuhur, segera berdiri dan berniat sholat Ashar: