Sholat Jamak

Panduan Lengkap Sholat Jamak Taqdim dan Takhir: Syarat, Dalil dan Caranya

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Sholat jamak merupakan cara menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu.

Meskipun ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan tentang sholat jamak, sebagian ulama menafsirkan bahwa ayat ini mengisyaratkan diperbolehkannya menjamak sholat karena menggabungkan waktu sholat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dalam rentang waktu dari tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam.

Dalil yang lebih jelas tentang diperbolehkannya sholat jamak terdapat dalam berbagai hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ

"Ali bin Abdullah telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Sufyan telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata: Biasanya Nabi SAW mengumpulkan atau menjama' antara shalat Maghrib dan Isya apabila terburu-buru dalam perjalanan." (HR. Bukhari)

Hadits lain yang menjadi dalil sholat jamak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan.'"

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Mengapa beliau melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, "Agar beliau tidak menyulitkan umatnya." (HR. Muslim).

Syarat-Syarat Shalat Jamak

Sholat jamak tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. 

Terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk menjamak sholat, di antaranya:

1. Safar (Perjalanan Jauh)

Kondisi yang paling umum membolehkan sholat jamak adalah ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh (safar).

Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan yang membolehkan jamak, namun mayoritas ulama menetapkan jarak minimal adalah sekitar 81 kilometer.

2. Sakit atau Kesulitan

Sebagian ulama membolehkan sholat jamak bagi orang yang sakit atau mengalami kesulitan yang menyebabkannya sulit untuk melaksanakan setiap sholat pada waktunya.

3. Hujan Lebat atau Cuaca Ekstrim

Hujan lebat, salju, atau cuaca ekstrim lainnya yang menyebabkan kesulitan dalam perjalanan ke tempat sholat (masjid) juga menjadi alasan yang membolehkan sholat jamak, terutama bagi sholat berjamaah di masjid. 

Halaman
1234

Berita Terkini