TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan kasus judi online di Banguntapan, Bantul, oleh Polda DIY menuai sorotan.
Sejak penangkapan lima tersangka pada 10 Juli 2025, polisi belum berhasil membekuk bandar yang diduga menjadi otak jaringan tersebut.
Menurut Polda DIY, pengungkapan kasus bermula dari 'laporan masyarakat.'
Namun, identitas pelapor enggan diungkap dengan alasan perlindungan saksi.
"Padahal, Pasal 303 KUHP mengatur bahwa tindak pidana perjudian merupakan delik biasa, yang dapat diproses tanpa menunggu aduan masyarakat. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa tindakan Polda DIY “memang aneh” dan janggal," ungkap Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Rabu (13/8).
Baharuddin Kamba menyatakan pihaknya hari ini, Rabu (13/8/2025), telah mengirim surat ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI.
“Harapannya agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, selain segera menangkap bandarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, JPW juga sudah mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 8 Agustus 2025, meminta Mabes Polri menurunkan tim ke Polda DIY.
Kecurigaan publik turut diperkuat oleh perbincangan di media sosial, yang menduga polisi mendapat informasi dari bandar terkait modus lima tersangka.
Baca juga: Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar
Kelimanya disebut-sebut menguras uang bandar dengan membuat 40 akun slot baru setiap hari demi memanfaatkan promo pengguna baru.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah keras tudingan adanya perlindungan terhadap bandar.
“Yang jelas kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek saya kena (kalau saya tahu) harus ditangkap. Tidak ada satupun bandar yang kenal saya. Ya, bukan bandar,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menepis spekulasi di media sosial soal kerugian bandar akibat aksi para tersangka.
“Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” katanya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, memastikan pihaknya tetap memburu bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, penangkapan lima tersangka di rumah kontrakan Banguntapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan.
Kelimanya terdiri dari satu koordinator berinisial RDS dan empat operator.
Mereka diduga mengoperasikan 40 akun setiap hari untuk mengakali sistem promosi situs judi online slot.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” pungkas Slamet. (*)