Berita Kriminal

Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas

Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) Warga Kota Magelang, Jawa Tengah itu, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunternate.com/Amri bessy
PELAKU: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). 

Halmahera Tribunjogja.com - Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) Warga Kota Magelang, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.

Berdasarkan laporan Tribun Ternate (Tribunjogja.com network) yang dihimpun dari kepolisian, pelaku sudah menyerahkan diri atas nama Aditya Hanafi. 

Pelaku menghabisi nyawa Tiwi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT.

Namun korban ditemukan setelah pelaku yang mengunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti online pada 21 hingga 25 Juli 2025. 

Dengan kata lain, korban telah meninggal lebih dari sepekan sebelum ditemukan.

TKP: KLP alias Tiwi (30) warga Magelang, Jawa Tengah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.
TKP: KLP alias Tiwi (30) warga Magelang, Jawa Tengah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. (Tribunjogja.com/Istimewa)

Bahkan pelaku Aditya Hanafi sempat melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bernama Almira yang tak lain teman satu rumah dinas dengan korban.

Pernikahan Aditya Hanafi dengan Almira di Kota Ternate berlangsung pada 27 Juli 2025. 

Istri Pelaku Diperiksa

Kabar terbaru penyelidikan kasus itu adalah pada Selasa (12/8/2025) istri pelaku atas inisial AFM alias Almira akhirnya diperiksa polisi.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah membenarkan pemeriksaan itu.

Menurut Kapolres, pemeriksaan kepada istri pelaku hanya untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Haltim.

Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

Hutang dan Judi Online

PELAKU:  Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025).
PELAKU: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). (Tribunternate.com/Amri bessy)

Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari tersangka Hanafi yang sempat meminta kepada korban untuk pinjam uang sebesar Rp30 juta.

Namun oleh korban, permintaan pinjam uang itu ditolak. 

Selanjutnya, Hanafi yang terlilit hutang berencana melakukan aksi pembunuhan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved