Adapun pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2026 yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik dan non fisik belum diperhitungkan. Namun, untuk proyeksi PAD tahun 2026, terhitung sebesar Rp760 miliar. Dari sisi belanja diproyeksikan sebesar Rp2,406 triliun. Belanja tersebut disusun untuk mendukung kebijakan maupun langkah strategis pemerintah pusat dan daerah.
"Belanja daerah diprioritaskan terlebih dahulu untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat seperti peningkatan pemenuhan layanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak, pengentasan kemiskinan, dan belanja pemenuhan penerapan standar layanan dasar," jelasnya.
Belanja daerah juga dipergunakan untuk memenuhi belanja yang berkaitan dengan program sasaran yang menjadi unggulan dan sasaran daya ungkit tinggi pada percapian visi misi daerah. Selain itu untuk memenuhi belanja daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah seperti belanja hibah dan bantuan sosial yang dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Sehubungan dengan belanja itu, maka terjadi defisit sekitar Rp275 miliar yang selanjutnya akan diantisipasi melalui kebijakan cost pembiayaan daerah. Angka defisit tersebut masih bersifat sangat sementara, sehingga dalam pembahasan masih terbuka kemungkinan perubahan," kata Halim.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bantul, Suradal, menyebut, bahwa penyampaian nota pengantar KUA PPAS tahun 2026 itu masih menjadi bahan pertimbangan oleh jajaran DPRD Kabupaten Bantul. Sampai saat ini, anggota dewan setempat masih melakukan pembahasan yang matang.
"Usai penyampaian kemarin, selanjutnya sampai saat ini masih menjadi bahan pertimbangan oleh teman-teman kami di DPRD Bantul," tandasnya.(nei)