"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari solusi atas penggunaan Sultan Ground untuk proyek tol, di mana tanah tersebut disewa oleh negara selama 40 tahun dari Keraton.
Proses pembayaran ganti rugi ini ditargetkan tuntas pada awal Agustus 2025, yang kemudian akan langsung disusul dengan proses pemindahan makam secara bertahap.
"Ya nanti rencana awal Agustus akan dilakukan pembayaran," ucap Agung.
Untuk memastikan kelancaran proses sakral ini, pelaksana proyek tidak akan turun tangan langsung dalam pemindahan jenazah.
Seluruh proses, mulai dari pembongkaran hingga pemakaman kembali, akan dilaksanakan oleh sebuah panitia khusus.
Panitia ini dibentuk bersama antara pihak Kalurahan Tirtoadi dengan para ahli waris. (maw/hda)