Dengan banyaknya exit tol di wilayah DIY, ia berharap jalan tol Jogja-Solo dapat berkontribusi bagi perekonomian DIY.
Harapannya dari pelaksana pembangunan tol Jogja-Solo, akan lebih memajukan dan berkembangnya pariwisata di DIY, untuk lebih mendekatkan wisatawan yang ke DIY, ke pusat-pusat wisata dan kuliner yang ada di Yogyakarta.
• Segmen Tol Prambanan-Klaten Resmi Diberlakukan Tarif Mulai 6 Agustus 2025, Berikut Rinciannya
Relokasi Makam Sultan Ground
Izin untuk merelokasi ratusan makam yang berada di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 telah terbit dari Kraton Yogyakarta.
Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam.
Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.
Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.
"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto, Jumat (1/8/2025).
Agung menuturkan, izin dari Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.
Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.
Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan. Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula
"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung.
Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.
Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris.
Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Keraton, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.