4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan