TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 selama 14 hari ke depan terhitung mulai dari 14 Juli-27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi ini, polisi akan menindak tegas terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran yang beresiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Melalui operasi ini, kepolisian ingin mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
Baca juga: Anak Driver Ojol Jadi Piatu, Lisman Puja Kesuma Siap Tanggung Kebutuhan dan Pendidikan
2. Pengemudi di Bawah Umur
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan