Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN POLDA: Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul bernama Wajiran ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda DIY.

"Benar, Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (10/07/2025). 

Ihsan mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

"Itu berdasarkan gelar perkara telah menetapkan tersangka W selaku perangkat desa Srimulyo, Piyungan, Bantul," ujarnya.

Kendati demikian Polda DIY belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Baca juga: JCW Dorong Gubernur DIY Evaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap Wajiran untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Belum (belum ditahan), nanti penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya. 

Sementara itu Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan tersangka telah menyewakan tanah kas desa Srimulyo dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2025. 

Tanah kas desa disewakan oleh Wajiran untuk tempat jualan dan penginapan tanpa melalui izin Gubernur DIY. 

Tanah Kas Desa Srimulyo yang disewakan seluas 3.915 meter persegi yang berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. 

"Disewakan untuk swasta. Untuk jualan, penginapan," tutupnya. (*)

Berita Terkini