Perkara Suap TKD Trihanggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, 2 Tersangka Tetap Ditahan

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok Ilustrasi. Persidangan.

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidikan dugaan suap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping, Sleman, dengan tersangka PFY dan ASA telah selesai. 

Berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan. Setelah pelimpahan, saat ini kedua tersangka dipastikan tetap ditahan. 

Hakim Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan berkas perkara dugaan suap TKD Trihanggo telah diterima Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (25/6/2025).

Ada dua berkas yang diterima dalam perkara tersebut, yaitu PFY dan ASA. Kedua tersangka saat ini tetap ditahan. 

"Tersangka Putra Fajar (ditahan) di Rutan Yogyakarta dan Sapto Ary di Lapas Cebongan," katanya, Rabu (25/6/2025). 

Heri mengatakan, setelah berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Sleman dilimpahkan ke pengadilan, maka tahap berikutnya langsung akan ada penunjukan majelis hakim kemudian penetapan hari sidang. 

"Namun untuk waktunya belum tau. Mungkin besok bisa dilihat," ujar dia. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memastikan berkas perkara tersangka dugaan suap Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Gamping sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus dugaan suap ini melibatkan oknum lurah berinisial PFY dan seorang pengusaha ASA. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, Jaksa telah melimpahkan berkas perkara TKD Trihanggo ke Pengadilan Yogyakarta, Rabu (25/6/2025) siang. Dengan pelimpahan tersebut, tersangka PFY danam ASA akan segera diadili dalam perkara dugaan suap berkaitan pemanfaatan tanah kas desa di dusun Kronggahan 1, Trihanggo. 

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta tadi siang. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," kata Saragih, Rabu. 

Dalam perkara ini oknum Lurah berisinial PFY dan seorang pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak (15/4) atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di padukuhan Kronggahan I.

ASA sebagai pengusaha diduga memberikan uang dengan total Rp 316 juta kepada PFY. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang disampaikan Kejaksaan.

Adapun modusnya, uang tersebut dianggap sebagai pembayaran sewa atas tanah kas desa Kalurahan Trihanggo.(*) 

Berita Terkini