"Masalahnya, batasan potensi bahaya saat ini kan 3 sampai 4 kilometer. Jadi, memang praktis terbatas sekali. Tapi, (pendakian) masih bisa selama di luar radius 3 kilometer," urainya.
Oleh sebab itu, ia pun menegaskan, aktivitas pendakian oleh oknum yang viral di media sosial tersebut, dipastikan ilegal dan melanggar ketentuan.
Bahkan, lebih jauh, yang bersangkutan bisa mendapatkan tindakan tegas dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akibat perbuatannya itu.
"Batuan di atas tidak stabil. Jadi, bisa saja tiba-tiba batuan yang diinjak longsor, dia bisa ikut jatuh. Itu sangat berbahaya. Kemudian licin, kasus almarhum Eri (2025) itu kan menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak," jelasnya.
Toh, Agus menyebut, masih banyak cara lain yang dapat ditempuh warga masyarakat untuk menikmati keindahan Gunung Merapi, tanpa harus mendakinya sampai puncak tertinggi.
Selain aman dan tidak berpotensi membayakan diri sendiri, pemandangan serta panorama yang disuguhkan pun tidak kalah elok.
"Untuk melihat Merapi dari kaki sampai puncaknya, itu justru bisa diakses dari gunung yang lain, ya. Misalnya, Merbabu, mendaki dari sisi selatan, itu malah sangat indah," pungkasnya. (Tim Redaksi)