Sanksi bagi Para Pendaki yang Nekat Naik Gunung Merapi

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Joko Widiyarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAKI ILEGAL - Tangkapan layar video pendaki di puncak gunung Merapi yang viral di media sosial. Dua pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Merapi akhirnya ditangkap saat turun. Kedua pendaki diamankan setelah dua orang sebelumnya juga harus berurusan dengan pihak berwenang atas Merapi.

Hasilnya didapat pelaku pendakian ilegal ke puncak Merapi yang videonya viral di media sosial berjumlah dua orang. 

Mereka mendaki pada 8 Juni 2205, adapun inisialnya adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen.

"Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp," ujarnya. 

Balai TNGM kini sedang meminta keterangan terhadap keempat pendaki ilegal. 

Setelah pengambilan keterangan, para pendaki ilegal akan diberikan sanksi edukasi. 

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi," katanya. 

“Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan. 

BPPTKG: Merapi rawan erupsi eksplosif

Sebelumnya, Balai Penyelidikan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) meminta masyarakat tidak gegabah melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi hingga mendekati daerah potensi bahaya.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas video yang beredar di media sosial, terkait aktivitas seorang pendaki yang disinyalir ilegal, hingga menyentuh puncak tertinggi Merapi.

Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengatakan, hampir lima tahun terakhir, gunung berapi aktif di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah tersebut menyandang status siaga, atau Level III.

Pada status siaga, publik pun direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi, karena masih berpotensi ada lontaran material hingga radius 3 kilometer dari puncak, jika terjadi erupsi eksplosif. 

"Selain itu, potensi awan panas bisa meluncur sampai jarak 7 kilometer di barat daya. Dari rekomendasi potensi bahaya tersebut, akhirnya pendakian tidak disarankan sampai dengan saat ini," tuturnya, Senin (16/6/25).

Ia memaparkan, berdasarkan sejarah letusan Merapi sejak abad 18, terdapat lebih dari 80 kejadian erupsi, di mana erupsi yang bersifat eksplosif cenderung mendominasi. 

Sehingga, berkaca dari catatan tersebut, potensi terjadinya erupsi eksplosif di Gunung Merapi selama masa siaga ini masih sangat tinggi probabilitasnya.

"Kalau pendakian, sebenarnya yang dilarang adalah ketika masuk potensi bahaya. Kalau misalnya mendaki dan tidak masuk potensi bahaya, ya tidak apa-apa," ungkap Agus. 

Halaman
123

Berita Terkini