TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah DIY.
Kedua WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Malaysia dengan pelanggaran berbeda, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penipuan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan (detensi) dan deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan.
“Salah satu pelanggar adalah WNA asal Pakistan berinisial MAK (41), yang memegang izin tinggal sementara sebagai investor. Namun setelah penyelidikan, terbukti bahwa izin tersebut disalahgunakan,” ujar Junita, Kamis (5/6/2025).
MAK tercatat sebagai direktur utama perusahaan yang mengklaim akan berinvestasi sebesar Rp 70 miliar. Namun kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha maupun dokumen resmi yang sah.
“Dia tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi ke negara. Ini menjadi modus yang sering digunakan: mengajukan visa dan izin tinggal sebagai investor, padahal tidak ada aktivitas investasi yang nyata. Padahal syarat menjadi investor asing saat ini minimal menyetorkan Rp 10 miliar,” jelas Junita.
Setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa perusahaan tempat MAK mengaku bekerja memang ada secara administratif, namun tidak menjalankan kegiatan usaha apa pun baik di Jakarta maupun di wilayah operasional yang disebutkan, yakni Jambi.
Atas pelanggaran tersebut, MAK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa detensi dan deportasi.
Kasus kedua melibatkan WNA asal Malaysia berinisial MHBY (30), seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.
Ia diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan dan modus pinjaman uang kepada sesama mahasiswa, dengan total kerugian korban mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa kedua WNA telah diamankan dua hari lalu dan ditahan di ruang detensi Imigrasi.
“WNA asal Pakistan akan segera dideportasi hari ini, dan kami usulkan untuk dimasukkan ke daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Tedy.
Sementara untuk MHBY, proses deportasi belum dilakukan. Imigrasi masih melakukan pendalaman, terutama untuk menelusuri korban-korban lain. Keluarga pelaku di Malaysia telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian para korban.
“Korban sejauh ini belum berkenan menempuh jalur pidana ke kepolisian. Namun kami tidak bisa mengabaikan masalah ini. Pelaku tetap kami tahan agar bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan memulihkan kerugian korban,” tambahnya.
MHBY diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2024 menggunakan visa kunjungan dan kemudian terdaftar sebagai mahasiswa. Namun, ia justru menjalankan aktivitas jual beli kendaraan dan pinjaman uang.