Imigrasi DIY Deportasi Dua WNA yang Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Penulis: Santo Ari
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah DIY.

MHBY diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2024 menggunakan visa kunjungan dan kemudian terdaftar sebagai mahasiswa.

Namun, ia justru menjalankan aktivitas jual beli kendaraan dan pinjaman uang.

Salah satu korban mengaku ditipu hingga Rp 17 juta untuk pembelian motor dari Malaysia yang dijanjikan akan sampai di Yogyakarta, namun hingga kini motor tersebut tidak kunjung datang.

“Yang bersangkutan bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian Malaysia. Ia beberapa kali mengenakan seragam polisi Malaysia dalam kegiatan kampus dan mengaku sebagai polisi yang disekolahkan ke Yogyakarta,” bebernya.

Kasus WNA Pakistan sendiri terungkap setelah adanya laporan dari sebuah universitas di Yogyakarta mengenai aktivitas ilegal pelaku di dalam lingkungan kampus. 

Dalam kesempatan ini, Tedy Riyandi mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan.

“Jika masyarakat menemukan WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai izin tinggalnya, silakan melapor melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi,” tutupnya.(nto) 

 

 

Berita Terkini