Dinperinkop-UKM Kulon Progo Usulkan PLUT Menjadi UPT, Optimalkan Pendampingan Usaha Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI UPT - Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Jalan Nasional Wates-Purworejo wilayah Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, belum lama ini. Dinperinkop-UKM Kulon Progo mengusulkan PLUT menjadi UPT

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berada di Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kulon Progo telah beroperasi sejak Januari 2025.

PLUT dikelola oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM) Kulon Progo.

Kepala Dinperinkop-UKM Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan sudah ada rencana pengembangan untuk PLUT ke depan.

"Kami usulkan PLUT tersebut menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis), di mana saat ini sedang dipersiapkan kelembagaannya," kata Iffah dihubungi pada Selasa (13/05/2025).

Selain kelembagaan, proses PLUT menjadi UPT juga melibatkan 5 konsultan yang menguasai bidangnya masing-masing.

Antara lain, bidang produksi, pemasaran, penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan pembiayaan.

Iffah mengatakan proses rekrutmen konsultan masih berlangsung dan saat ini sudah di tahap seleksi uji kompetensi.

Prosesnya melibatkan pihak ketiga sebagai mitra.

"Para konsultan ini akan membantu pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro," ujarnya.

Baca juga: Kulon Progo Targetkan Perolehan Retribusi Parkir 2025 Sebesar Rp700 Juta

Gedung PLUT yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp7,68 miliar dari APBD Kulon Progo berfungsi sebagai wadah kegiatan inkubasi, pendampingan, dan pelatihan bagi koperasi, UMKM, dan IKM (Industri Kecil Menengah).

Fasilitas penunjang pembinaan disediakan lengkap di gedung ini, termasuk mesin pembuat kemasan produk.

Mesin tersebut bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro dengan biaya yang lebih terjangkau.

Galeri pun disediakan untuk menampilkan produk karya usaha mikro yang telah dikurasi.

Selain itu disediakan pula kafe, co-working space, hingga koneksi Wifi yang bisa diakses masyarakat umum.

"Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti pemasaran digital, diskusi, hingga business matching," jelas Iffah.

Halaman
12

Berita Terkini